SBIMI Persoalkan Union Busting di PT QSEM dan PT MMI hingga Berujung PHK

8.189 Views

SBIMI kritik dugaan union busting.
MOROWALI- Kasus dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting kembali mencuat di lingkungan PT QSEM dan PT MMI, khususnya di Departemen Power Plant. Kasus ini menjadi sorotan DPP SBIMI dan PUK SBIMI setelah sejumlah anggota serikat pekerja diduga mengalami tindakan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Persoalan tersebut dinilai semakin serius karena sebelumnya dugaan pemberangusan serikat pekerja di PP ERC, yang masih berada dalam lingkup manajemen yang sama, disebut belum menemui penyelesaian. Dalam kasus sebelumnya, SBIMI menduga adanya upaya membatasi aktivitas serikat pekerja di lingkungan kerja, termasuk larangan melakukan rekrutmen anggota maupun menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan serikat pekerja.

Menurut SBIMI, tindakan tersebut sebelumnya diduga dilakukan oleh sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang menduduki posisi pengawas dan SVP. Namun, kali ini persoalan serupa kembali muncul dan SBIMI menduga tindakan tersebut dilakukan oleh SPV Indonesia berinisial/bernama Sitti di Departemen Power Plant.

Berawal dari Pemindahan Pekerja
SBIMI menyebut persoalan bermula ketika terdapat upaya pemindahan pekerja dari Power Plant tahap 4 (PP 4) ke Power Plant tahap 7 (PP 7). Pemindahan tersebut, menurut penjelasan yang diterima SBIMI, dilakukan dengan alasan kebutuhan pemenuhan kuota karyawan telah penuh di PP 4.

Yang menjadi persoalan, pekerja yang dipindahkan disebut telah cukup lama bekerja di tempat tersebut namun perlu diketahui pemindahan tersebut hanya nama pekerja tapi pekerjanya tetap di PP 4, SBIMI kemudian mempertanyakan dasar kebijakan tersebut karena setelah pemindahan berlangsung, justru ditemukan fakta bahwa PP 4 kembali melakukan perekrutan pekerja baru serta menerima pekerja dari bagian lain, termasuk dari PP 7 dan perusahaan lain.

Atas kondisi tersebut, SBIMI menilai terdapat ketidaksesuaian antara alasan yang disampaikan terkait pemindahan pekerja dengan kondisi aktual di lapangan.
SBIMI Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Tidak berhenti di persoalan pemindahan, SBIMI juga mengaku menemukan fakta yang menurut mereka perlu diinvestigasi lebih lanjut, yakni dugaan adanya anggota keluarga dari SPV Indonesia tersebut yang kemudian ditempatkan atau masuk bekerja di PP 4.

Jika terbukti, SBIMI menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan harus dilihat kesesuaiannya dengan peraturan perusahaan maupun mekanisme rekrutmen yang berlaku.

Mediasi Bipartit Tidak Menemui Titik Temu
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa oleh SBIMI ke dalam mediasi Bipartit bersama pihak perusahaan. Namun, menurut SBIMI, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu maupun penyelesaian yang dapat diterima oleh serikat pekerja.

SBIMI juga mempertanyakan sikap pihak HRD dalam proses mediasi. Menurut serikat, terdapat kesan bahwa HRD justru lebih berpihak kepada pihak yang dilaporkan, meskipun SBIMI telah menyampaikan berbagai bukti pendukung, termasuk foto, rekaman, dan bukti lainnya yang menurut serikat relevan dengan persoalan tersebut.
Kondisi tersebut membuat SBIMI mempertanyakan sejauh mana proses pemeriksaan internal dilakukan secara objektif dan transparan.

DPP SBIMI dan PUK SBIMI PT QSEM/PT MMI menilai bahwa PHK terhadap anggota serikat tidak boleh berdiri sendiri tanpa melihat rangkaian peristiwa yang mendahuluinya.

Serikat menduga terdapat pola tindakan yang berpotensi mengarah pada pemberangusan serikat pekerja (union busting), penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi terhadap pekerja yang tergabung dalam serikat, serta dugaan konflik kepentingan.

Karena itu, SBIMI meminta manajemen tidak hanya menyelesaikan persoalan PHK, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam munculnya persoalan tersebut.
Tiga Tuntutan SBIMI DPP SBIMI dan PUK SBIMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan:
1. Mencabut keputusan PHK dan segera mempekerjakan kembali anggota SBIMI yang terdampak sampai persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang objektif dan sesuai ketentuan.
2. Melakukan investigasi secara menyeluruh dan independen terhadap SPV Indonesia, Ibu Sitti, terkait dugaan tindakan union busting, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi terhadap pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja, serta dugaan konflik kepentingan.
3. Memastikan tidak ada tindakan anti-serikat di lingkungan kerja, termasuk pembatasan terhadap rekrutmen anggota dan aktivitas serikat pekerja yang dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
SBIMI menegaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan bagian penting dalam hubungan industrial. Oleh sebab itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi melemahkan atau membatasi keberadaan serikat pekerja harus diperiksa secara serius.

“Kami meminta perusahaan tidak menutup mata terhadap rangkaian persoalan ini. Bukti-bukti sudah kami sampaikan dalam mediasi. Yang kami tuntut adalah pemeriksaan yang objektif, perlakuan yang adil, serta pemulihan hak pekerja yang terdampak,” tegas SBIMI.

SBIMI menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan menempuh langkah lebih lanjut apabila tidak ditemukan penyelesaian yang adil bagi pekerja dan anggota serikat. (RLS-SYARIF TAHIR)

Posting Komentar untuk "SBIMI Persoalkan Union Busting di PT QSEM dan PT MMI hingga Berujung PHK"