LUWU- Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mengagendakan kunjungan lapangan ke lokasi tambang PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, sambil terus mendesak perusahaan membuka dokumen Kontrak Karya. Langkah ini diambil di tengah gelombang mosi tidak percaya warga yang menuntut transparansi menjelang target produksi emas perdana perusahaan pada akhir 2026.
Anggota Komisi D, Rusnil Sunali, membenarkan rencana peninjauan tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Rencana kunjungan masih diagendakan, nanti kami sampaikan jika jadwalnya sudah ada. Untuk informasi selanjutnya, silakan tanyakan ke Ketua Komisi,” ujarnya.
Anak usaha PT Indika Energy Tbk tersebut mengklaim kesiapan konstruksi. Namun, fase eksplorasi yang telah berlangsung hampir tiga dekade sejak 1998 justru memicu kecurigaan publik Tana Luwu. Sorotan kini tidak lagi hanya pada konflik lahan, melainkan tertutupnya akses terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kontrak Karya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, Komisi D DPRD Sulsel secara tegas meminta PT Masmindo menyerahkan salinan Kontrak Karya. Tujuannya mempelajari dasar hukum penguasaan lahan dan batas wilayah konsesi secara transparan.
Anggota Komisi D, Rusnil Sunali, membenarkan rencana peninjauan tersebut saat dikonfirmasi awak media. “Rencana kunjungan masih diagendakan, nanti kami sampaikan jika jadwalnya sudah ada. Untuk informasi selanjutnya, silakan tanyakan ke Ketua Komisi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi D Kadir Halid belum memberikan kepastian waktu kunjungan. Pesan singkat maupun panggilan telepon redaksi belum dijawab.
Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma bersama koalisi masyarakat sipil mengecam sikap manajemen PT Masmindo yang dinilai merahasiakan dokumen fundamental. Warga dan ahli waris lahan menegaskan Kontrak Karya maupun AMDAL bukan dokumen rahasia negara.
Juru Bicara PBH Andi Djemma, Muhammad Rival, menegaskan sikap kritisnya. “Sikap PT Masmindo yang terus menutup akses terhadap Kontrak Karya dan AMDAL adalah bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional warga. Dokumen tersebut bukan milik perusahaan semata, melainkan menyangkut nasib dan masa depan masyarakat Tana Luwu. Selama dokumen ini dirahasiakan, kecurigaan publik akan terus menguat,” tegas Rival.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 87B serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 26 dan 65 menjamin hak masyarakat atas akses informasi pertambangan dan lingkungan. Tertutupnya akses ini memunculkan pertanyaan di tingkat tapak: apa yang sebenarnya disembunyikan terkait batas konsesi dan komitmen pengelolaan lingkungan?
Dampak operasional perusahaan sudah dirasakan warga sehari-hari. Masyarakat lingkar tambang mengeluhkan polusi debu pekat akibat hilir-mudik kendaraan berat yang dinilai tidak dimitigasi serius.
“Kami terdampak polusi debu setiap hari. Pihak tambang memang melakukan penyiraman jalan, tapi itu hanya formalitas saja. Penyiraman cuma dilakukan sekali atau dua kali sehari, padahal mobil proyek lewat terus-menerus tanpa henti,” kata seorang warga dengan nada kesal.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yang mewajibkan perusahaan menjaga baku mutu udara ambien di sekitar pemukiman.
Warga juga menolak program seremonial perusahaan. “Kemarin ada pembagian masker, langsung kami tolak. Buat apa masker? Yang kami butuhkan itu kepastian jalan desa diaspal dan diperlebar,” cetus warga lain.
Menurut mereka, armada logistik berat membuat jalan umum menjadi sempit, rawan kecelakaan, dan macet parah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penggunaan fasilitas jalan umum secara berlebih oleh industri skala besar yang merugikan kepentingan publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak mobilitas masyarakat.
“Seharusnya pihak tambang itu membangun dan punya jalan khusus sendiri untuk operasional mereka, tidak terus-menerus melewati dan merusak jalan umum yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat,” tegas warga.
Kekhawatiran soal keselamatan di jalan poros menuju lokasi tambang semakin mengemuka setelah kecelakaan maut melibatkan truk tronton pengangkut alat berat. Pada Sabtu, 5 September 2026, sebuah tronton bermuatan ekskavator menabrak sepeda motor di Jalan Poros Belopa-Latimojong, Kelurahan Balo-Balo, Kecamatan Belopa. Akibatnya, seorang anak berusia 12 tahun meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara ibunya mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Bencana Mei 2024 Memperkuat Kekhawatiran Ekologis
Kekhawatiran warga semakin beralasan mengingat bencana besar yang melanda kawasan Pegunungan Latimojong pada Mei 2024. Hujan dengan intensitas sangat tinggi memicu banjir bandang dan longsor masif di 13 kecamatan Kabupaten Luwu, dengan kerusakan terparah berada di Kecamatan Latimojong, lokasi konsesi emas Awak Mas milik PT Masmindo.
Bencana tersebut menewaskan 14 orang (mayoritas tertimbun longsor di Latimojong dan Suli Barat), merusak ratusan rumah, serta memutus total akses transportasi akibat jalan ambles dan jembatan putus. Lembaga lingkungan WALHI Sulawesi Selatan menyatakan bahwa bencana ini tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Menurut kajian mereka, pembukaan hutan dan alih fungsi lahan untuk aktivitas pra-konstruksi pertambangan emas di kawasan esensial/penyangga Pegunungan Latimojong merusak struktur serapan air, sehingga tanah di lereng curam menjadi tidak stabil dan mudah longsor saat diguyur hujan lebat.
Dampak kerusakan lingkungan juga merembet ke kabupaten tetangga. Sebagai kawasan hulu (catchment area), kerusakan vegetasi di Pegunungan Latimojong memicu efek domino seperti di Kabupaten Wajo, Enrekang dan Sidrap
Dampak kerentanan topografi ini masih berlanjut. Pada awal Januari 2025, longsor susulan kembali terjadi di Dusun Padang, Desa Rante Balla jalur utama akses site PT Masmindo yang kembali memakan korban jiwa. Rentetan bencana dan kendala pembebasan lahan memaksa perusahaan menunda target produksi emas komersial dari 2025 menjadi 2026 guna fokus pada mitigasi struktur lereng dan rekayasa hidrologi.
Awak media masih berupaya menghubungi pihak PT Masmindo Dwi Area untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi terkait desakan pembukaan dokumen Kontrak Karya, AMDAL, serta keluhan warga dan dampak bencana. Permintaan konfirmasi sebelumnya belum mendapatkan respons. Redaksi memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan klarifikasi.
Menjelang target first gold akhir 2026, PT Masmindo Dwi Area berada di bawah tekanan publik dan parlemen. Perusahaan dituntut membuktikan transparansi dengan membuka dokumen Kontrak Karya dan AMDAL serta merealisasikan perbaikan infrastruktur dan mitigasi lingkungan yang serius. Tanpa langkah konkret, mosi tidak percaya masyarakat di Tana Luwu berpotensi semakin mengakar. (MDT)


Posting Komentar untuk "Hak Informasi Warga Diabaikan, Komisi D DPRD Sulsel Desak Masmindo Buka Kontrak Karya dan AMDAL"