![]() |
| Proses mediasi antara PT LSDY dan SBIMI. |
MOROWALI- Tindakan perusahaan yang cenderung berperilaku diskriminatif terhadap pekerja beragama Muslim, mendapat sorotan jam dari DPP Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia SBIMI) dan PUK SBIMI PT LSDY. Perilaku diskriminatif terhadap pekerja Muslim tersebut, disinyalir terjadi di Departemen Biji Nikel (BN) PT LSDY, dengan modus pemberian upah lembur pada hari Jumat.
Persoalan ini mencuat karena pekerja Muslim di Departemen BN disebut seolah dihadapkan pada pilihan antara menjalankan ibadah Salat Jumat atau tetap bekerja ketika terdapat pekerjaan lembur.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius, karena menyangkut hak pekerja untuk menjalankan ibadah sekaligus hak memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Pihak SBIMI menilai, pemberian pilihan tersebut justru berpotensi menempatkan pekerja Muslim pada posisi yang sulit. Pekerja yang menjalankan kewajiban ibadah seharusnya tidak diposisikan seolah-olah harus kehilangan hak atas pembayaran lembur karena melaksanakan Salat Jumat.
SBIMI juga membandingkan kondisi tersebut dengan praktik yang selama ini secara umum berjalan di kawasan PT IMIP, di mana pekerja tetap memperoleh SPL (Surat Perintah Lembur) pada hari Jumat tanpa adanya pengurangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan Salat Jumat, baik bagi pekerja dengan waktu kerja reguler maupun pekerja shift.
Atas kondisi tersebut, DPP SBIMI dan PUK SBIMI PT LSDY mempertanyakan kebijakan manajemen PT LSDY di Departemen BN yang dinilai berbeda dari praktik umum tersebut.
“Jangan sampai hak menjalankan ibadah justru berhadapan dengan hak pekerja atas upah lembur. Pekerja tidak seharusnya dipaksa memilih antara kewajiban agama dan hak ekonomi yang melekat pada pekerjaan,” demikian bunyi pernyataan sikap SBIMI dalam menyoroti persoalan tersebut.
Sebagai langkah penyelesaian, DPP SBIMI bersama PUK SBIMI PT LSDY telah melakukan Mediasi Bipartit dengan pihak manajemen PT LSDY. Mediasi tersebut menjadi ruang bagi serikat pekerja untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan dan evaluasi terhadap kebijakan pemberian upah lembur di Departemen BN.
SBIMI berharap manajemen PT LSDY dapat memberikan solusi yang adil dan tidak diskriminatif, serta memastikan pelaksanaan hubungan industrial tetap menghormati hak beribadah dan hak normatif pekerja.
Bagi SBIMI, persoalan ini bukan sekadar mengenai besaran upah lembur, tetapi menyangkut prinsip kesetaraan, penghormatan terhadap kebebasan menjalankan ibadah, dan perlindungan hak pekerja.
PUK SBIMI PT LSDY menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak ada pekerja yang dirugikan karena menjalankan kewajiban ibadahnya. (RLS-SYARIF TAHIR)

Posting Komentar untuk "PUK SBIMI PT LSDY Sorot Perilaku Diskriminatif Terhadap Pekerja Muslim"