Penertiban Tambang Ilegal di Bajo Barat Berlangsung Kondusif, Warga Didorong Ajukan IPR

8.189 Views

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo.
LUWU- Tim gabungan yang terdiri atas Polres Luwu, Polda Sulsel, TNI, Pemerintah Daerah, dan Inspektorat Pertambangan melakukan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah lokasi di Bajo Barat, Selasa (1/9/2026). Penertiban ini berlangsung kondusif dan akan terus dilanjutkan.

Operasi digelar di antaranya di Marinding, Tettekang, Tumbubara, serta beberapa titik lain yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Dalam penertiban itu, polisi menyita sejumlah alat, di antaranya tiga unit ekskavator dan alkopan.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo yang ditemui di lapangan Bajo setelah penertiban menyatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelumnya. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami perbedaan antara penambangan ilegal dan legal.
Penertiban yang digelar aparat Kepolisian di Bajo Barat. 
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan ketertiban. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merusak alam dan sumber daya yang ada, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum. Mari kita edukasi diri dan lingkungan sekitar agar tidak terlibat dalam praktik PETI, demi kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang,” ujar Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa desa di Bajo Barat telah masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Oleh karena itu, Kapolres mendorong masyarakat untuk berkoordinasi dengan pemerintah guna memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai prosedur yang berlaku.

IPR merupakan izin resmi untuk melakukan usaha pertambangan di dalam WPR dengan luas dan investasi terbatas. IPR hanya dapat diajukan di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai WPR oleh Menteri ESDM dan telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR yang disusun pemerintah provinsi.

Pemohon yang berhak adalah orang perseorangan atau koperasi yang merupakan penduduk setempat. Luas maksimal untuk perseorangan adalah 5 hektare, sedangkan untuk koperasi 10 hektare. Setiap pemohon hanya diperbolehkan memiliki satu IPR.

Syarat utama pengurusan IPR antara lain:
- Surat permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha pertambangan
- Salinan KTP
- Surat keterangan dari desa/kelurahan yang menyatakan pemohon adalah penduduk setempat
- Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan pertambangan
- Surat keterangan fiskal
- Titik koordinat dan peta wilayah di dalam WPR
- Dokumen tambahan jika lokasi berada di sungai atau kawasan hutan

Pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada Gubernur melalui DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi. Setelah IPR terbit, pemegang izin wajib menyusun rencana penambangan, memulai kegiatan paling lambat tiga bulan, serta melaksanakan kewajiban reklamasi, keselamatan kerja, dan pembayaran iuran.

Kapolres menekankan bahwa dengan mengurus IPR sesuai prosedur, masyarakat dapat menambang secara legal, terlindungi hukum, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. “Bagi warga di desa-desa yang sudah masuk WPR, segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengurus IPR sesuai prosedur. Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal yang merugikan diri sendiri dan lingkungan. Penertiban ini akan terus berlanjut secara kondusif agar ketertiban dan kelestarian lingkungan tetap terjaga,” tegas AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo.

Penertiban ini diharapkan menjadi momentum edukasi agar masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan dan menaati aturan adalah tanggung jawab bersama. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Penertiban Tambang Ilegal di Bajo Barat Berlangsung Kondusif, Warga Didorong Ajukan IPR"