![]() |
| Sejumlah alat berat. |
LUWU- Suara mesin alat berat yang sempat mengguncang perbukitan Bajo Barat sementara ini mereda kembali. Tim gabungan yang terdiri atas unsur Polda Sulawesi Selatan, BKO Brimob, Polres, Pemerintah Kabupaten Luwu, dan TNI melakukan penyisiran di sejumlah desa yang selama ini dicurigai menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dari operasi itu, mereka menyita tiga unit ekskavator, beberapa unit dompeng, dan alkon.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo yang ditemui di lapangan Bajo usai penertiban menyatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelumnya. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami perbedaan antara penambangan ilegal dan legal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan ketertiban. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merusak alam dan sumber daya yang ada, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum. Mari kita edukasi diri dan lingkungan sekitar agar tidak terlibat dalam praktik PETI, demi kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang,” ujar AKBP Andrias.
Andrias juga menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap kasus ini dilaksanakan oleh Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus).
Namun bagi Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma, operasi tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar. “Aktivitas PETI di Bajo Barat ini sudah berlangsung lama,” kata Juru bicara Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma, Muhammad Rival. Dalam catatan organisasi tersebut, penertiban serupa sudah dilakukan dua kali sepanjang 2026. Pada awal Agustus sebelumnya, Polda Sulsel bersama Polres Luwu juga turun, namun menghadapi perlawanan.
Rival menilai penindakan hukum yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel masih menyisakan keraguan. Menurutnya, aktivitas ilegal itu mulai ramai menjadi pembicaraan publik sejak April. Ironisnya, pada awal Juni hanya beberapa pekan sebelum penertiban, Kasat Reskrim Polres Luwu sempat menyatakan tidak ada aktivitas PETI di wilayah tersebut. Yang ada, katanya, hanya tambang galian C.
Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma juga menyoroti praktik 'uang ketuk pintu dan koordinasi' yang diduga mengalir dari para pelaku PETI kepada aparat penegak hukum. Informasi yang mereka himpun dari masyarakat setempat bahkan menyebut ada dugaan oknum aparat yang membawa dan mengawal pelaku PETI di lapangan. “Ini bukan sekadar persoalan alat berat yang disita. Ada jaringan yang lebih dalam,” ujar Rival.
Satu nama yang mencuat dalam catatan organisasi itu adalah H. Mare, pengusaha asal Sidrap. Ia diduga sebagai sosok yang memulai aktivitas PETI di kawasan Marinding dan Tettekang. Hingga kini, nama itu belum tersentuh proses hukum.
Lebih jauh, Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma meminta agar Asosiasi Penambang Bajo Barat yang diketuai H. Irsan serta bendaharanya, Timber alias Bapak Ajit, juga diperiksa. Pada akhir Agustus, aktivitas PETI masih berlangsung di Desa Tettekang. Rabu, 26 Agustus 2026, penambangan masih terpantau. Bendahara asosiasi yang dikenal sebagai Timber atau Bapak Ajit dilaporkan mengoperasikan empat unit ekskavator di lokasi yang dilarang. Saat ditemui media di lapangan, ia menyatakan terus beroperasi karena alat berat dan pekerja sudah berada di lokasi. “Ini baru tahap pengupasan. Ada masalahkah?” kata Timber dengan nada menantang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Timber diketahui merupakan tokoh politik yang berasal dari Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Dari hasil penelusuran rekam jejaknya, ia sempat bertarung dalam kontestasi Pilkada Kolaka Utara lalu dengan maju sebagai calon wakil bupati nomor urut 2 mendampingi Sumarling. Sebelum melangkah ke ranah legislatif dan eksekutif, rekam jejak politiknya berawal sebagai Kepala Desa (Kades) yang sukses di Kabupaten Kolaka Utara. Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, ia maju melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan berhasil lolos/terpilih sebagai anggota DPRD Kolaka Utara. Namun, setelah terpilih, ia memutuskan untuk mundur demi maju bertarung di jalur eksekutif sebagai Calon Wakil Bupati nomor urut 2.
Desakan lebih keras datang dari Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa, Ahmad Hanifulla. Ia mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera memeriksa sejumlah oknum yang terlibat. Menurut Hanifulla, pemeriksaan itu diperlukan untuk mengusut dugaan keterlibatan atau pembiaran aparat dalam aktivitas PETI yang telah berlangsung lama di Bajo Barat.
Sementara itu, Ketua Bidang Lingkungan Hidup KAHMI Luwu, Hajar, menyuarakan sikap melalui akun Facebook-nya. Ia mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah desa se-Kabupaten Luwu. Surat itu, kata Hajar, seharusnya memuat kewajiban pendataan setiap alat berat yang masuk wilayah desa serta pendataan orang luar yang berdatangan. “Ini jika pemerintah daerah serius. Pengawasan harus bekerja dengan baik,” tulisnya.
Pantauan di lapangan memperkuat gambaran bahwa operasi belum menuntaskan persoalan. Di beberapa titik Bajo Barat, termasuk Desa Kadong-Kadong, puluhan alat berat ditemukan tersembunyi di kebun-kebun warga. Sebagian lainnya, di perbatasan desa Marinding dan Tettekang disembunyikan di atas bukit, jauh dari jangkauan tim penertiban.
Bajo Barat kembali sepi. Namun pertanyaan yang diajukan Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma dan desakan Ahmad Hanifulla masih menggantung. Apakah penertiban kali ini benar-benar menegakkan hukum, atau hanya sekadar menggugurkan kewajiban?
Hingga laporan ini diterbitkan, media ini masih terus berusaha menghubungi Kabid Humas Polda Sulsel guna meminta klarifikasi mengenai tuntutan PBH Andi Djemma yang mendesak Divpropam Polri serta Kompolnas memproses pemeriksaan terhadap Dirkrimsus Polda Sulsel dan jajarannya, mantan Kapolres, dan Kasat Reskrim Luwu. (MDT)

Posting Komentar untuk "Penertiban PETI Bajo Barat Dinilai Sekadar Gugur Kewajiban, PBH Andi Djemma Desak Usut Oknum Aparat"