PALOPO- PT Masmindo Dwi Area memilih mengelak untuk memberikan dokumen lengkap Kontrak Karya (KK) mereka kepada DPRD Sulawesi Selatan. Anak usaha PT Indika Energy Tbk. ini mengarahkan para legislator di Makassar untuk meminta langsung dokumen tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Siasat diplomasi birokrasi itu tertuang dalam surat nomor 1117/MDA-LOL/VII/2026 bertanggal 22 Juli 2026 yang diteken Direktur PT Masmindo, Erlangga D.A. Ghaffar. Surat tanggapan ini salinannya diperoleh Koran AKSELERASI.
Masmindo berdalih, dokumen Kontrak Karya merupakan urusan bilateral antara perusahaan dan pemerintah pusat. "Pengelolaannya berada dalam lingkup kewenangan Kementerian ESDM," tulis Erlangga dalam suratnya kepada Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan.
Surat tersebut dikirim untuk merespons hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 3 Juni 2026 lalu. Saat itu, DPRD Sulsel mendesak Masmindo membuka dokumen kontrak secara transparan. Langkah ini diperlukan demi memperjelas status lahan warga bernama Dr. Basir yang diklaim masuk sepihak ke dalam konsesi tambang emas perusahaan.
Bukannya menyodorkan dokumen utuh, Masmindo menerapkan kepatuhan parsial. Mereka hanya melampirkan Pasal 4 Kontrak Karya yang berisi koordinat dan peta wilayah operasi. Selebihnya, perusahaan memotong kompas dengan meminta DPRD berkoordinasi langsung ke Jakarta. Mereka juga mengirim tembusan surat ini ke Dirjen Minerba dan Ditjen Gakkum ESDM.
Langkah Masmindo mengoper bola ke Jakarta ini dinilai memperpanjang rantai birokrasi sengketa lahan di bawah kaki Pegunungan Latimojong.
Juru Bicara Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Muhammad Rival, menegaskan sikap kritisnya terhadap ketertutupan korporasi tersebut.
“Sikap PT Masmindo yang terus menutup akses terhadap Kontrak Karya dan AMDAL adalah bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional warga. Dokumen tersebut bukan milik perusahaan semata, melainkan menyangkut nasib dan masa depan masyarakat Tana Luwu. Selama dokumen ini dirahasiakan, kecurigaan publik akan terus menguat,” tegas Rival saat dihubungi.
Sikap tertutup Masmindo ini juga dinilai menabrak sejumlah regulasi nasional. Secara hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 87B, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 26 dan 65, secara gamblang menjamin hak masyarakat atas akses informasi pertambangan dan lingkungan.
Padahal, merujuk ketetapan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Mahkamah Agung, kontrak pertambangan bukanlah rahasia negara. Dokumen tersebut berstatus informasi publik yang wajib terbuka karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan pengelolaan sumber daya alam.
Hingga berita ini ditulis, Komisi D DPRD Sulawesi Selatan belum memberikan respons resmi mengenai langkah lanjutan mereka menghadapi jawaban normatif korporasi ini. (MDT)

Posting Komentar untuk "Masmindo Mengelak Buka Kontrak Tambang ke DPRD Sulsel"