Dua Wajah Proyek Emas Awak Mas: Emas Pusat, Debu Daerah di Latimojong

8.189 Views

Aksi penutup jalan oleh warga beberapa waktu lalu. 
LUWU- Sebuah masker kain dengan logo korporasi tergeletak di atas tanah berdebu Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong. Bagi sebagian warga di lingkar tambang emas Proyek Awak Mas, masker pembagian itu tidak banyak menyelesaikan masalah.

"Kami tidak butuh masker gratis. Yang kami butuhkan adalah udara bersih dan kepastian bahwa jalan umum ini tidak hancur oleh truk logistik tambang," ujar seorang warga Desa Rante Balla yang meminta identitasnya dirahasiakan, pertengahan September 2026.

Protes kecil warga atas polusi debu ini menjadi muara dari masalah yang lebih mendasar di hulu Proyek Awak Mas, transparansi dokumen lingkungan, konflik tumpang tindih lahan adat, dan porsi investasi daerah.


Ketegangan sosial yang berlarut-larut ini membuat DPRD Sulawesi Selatan mengambil sikap. Komisi D DPRD Sulsel menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Kamis, 24 September 2026, melalui surat resmi nomor 045.74/3652/DPRD.

Rencana sidak pekan ini merupakan kelanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel pada 3 Juni 2026 yang berakhir buntu.

Anggota parlemen daerah kerap mengeluhkan sulitnya mengakses salinan dokumen Kontrak Karya (KK) generasi ke-VII milik Masmindo. Pihak manajemen perusahaan beralasan, dokumen KK adalah wilayah perjanjian bilateral antara korporasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta.

Dampaknya, pengawasan di tingkat daerah berjalan pincang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu bahkan tidak mengantongi salinan utuh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Masmindo untuk evaluasi berkala. Masalah ini diperumit oleh peralihan sistem perizinan lingkungan ke Online Single Submission (OSS) pusat, yang memotong jalur distribusi dokumen ke dinas teknis di daerah.

Di lapangan, minimnya pengawasan berdampak langsung pada warga. PT Masmindo belum memiliki jalur khusus industri. Truk logistik bertonase berat milik PT Macmahon Indonesia selaku kontraktor utama penambangan, serta PT Petrosea Tbk selaku penggarap infrastruktur, masih melintasi jalan umum desa. Polusi debu tebal terjadi saat musim kemarau, sementara kubangan lumpur menutup jalan saat hujan turun di lereng Pegunungan Latimojong.

Data Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Luwu menunjukkan, akar konflik utama bersumber dari metode pembebasan lahan korporasi yang memicu klaim tumpang tindih. Masmindo sendiri beroperasi di atas koordinat kepastian hukum yang belakangan bersinggungan dengan kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
PT Masmindo memegang konsesi Kontrak Karya seluas 14.390 hektar. 

Perusahaan menargetkan masuk fase operasi produksi penuh pada akhir 2026. Manajemen mengklaim pembebasan lahan sah karena berbasis Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atau Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diketahui pemerintah desa.

Namun, metode ganti rugi tanam tumbuh lewat administrasi desa ini digugat oleh aliansi rumpun keluarga adat, termasuk ahli waris Dr. Basir dan Abd. Salam Abadi Tanduklangi. Mereka memegang bukti kepemilikan tanah adat (rinci/tongkonan) turun-temurun. Investigasi di lapangan menunjukkan, ratusan hektar tanah adat yang diklaim warga masuk dalam peta kerja utama proyek Awak Mas.

"Perusahaan membayar ganti rugi kepada orang yang salah, yang baru mengurus surat tanah instan beberapa tahun ini. Kami yang punya hak ulayat justru tersingkir," ujar perwakilan ahli waris saat diskusi publik di Belopa.

Di sisi lain, lamanya proses eksplorasi yang berjalan hampir 30 tahun sempat memicu kecurigaan pemuda daerah. Selama masa eksplorasi, Masmindo telah melakukan pengeboran untuk mengambil puluhan ribu meter sampel batuan inti.

Seluruh sampel batuan dari Rante Balla diproses sebagian di fasilitas preparasi lapangan. Material tersebut kemudian dikirim dalam peti bersegel khusus ke Laboratorium Geoservices di Jakarta untuk uji kadar emas (grade). Hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang merinci total volume sampel yang telah dikirim keluar daerah. Absennya transparansi data ini memicu kecurigaan sebagian warga bahwa pengujian laboratorium skala besar tersebut merupakan aktivitas produksi terselubung, bukan sekadar pembuktian kelayakan komersial tambang.

Dari aspek ekonomi, keberadaan tambang memberikan angka serapan kerja yang riil. PT Masmindo bersama jaringan kontraktornya saat ini mempekerjakan lebih dari 750 tenaga kerja aktif. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu mencatat porsi pekerja lokal berKTP Luwu mencapai 75 hingga 80 persen. Pemkab Luwu bahkan membentuk Pokja Percepatan Investasi untuk mengantisipasi perpindahan KTP instan dari luar daerah.

Rantai pasok logistik tambang ini juga mulai melibatkan investasi daerah dan pengusaha lokal. BUMD milik pemerintah provinsi, PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda SCI), masuk sebagai penyuplai bahan bakar minyak (BBM) industri dan penyedia katering. 

Sementara untuk kebutuhan operasional lapangan lainnya, Masmindo bermitra dengan jajaran vendor lokal Kabupaten Luwu seperti PT Puma Jaya Utama, PT Alonzo Trimulya, PT Piranti Jagad Raya, PT Oumar Dwi Selaras, PT Belopa Trans Utama, hingga CV Belia Persada.

Untuk urusan sosial, PT Masmindo mengucurkan dana CSR sebesar Rp1,5 miliar guna membangun jaringan pipa air baku Perumda Tirta Latimojong. Terbaru, pada pertengahan September 2026, perusahaan merespons kekeringan sawah akibat kemarau panjang di wilayah lingkar tambang.

Bekerja sama dengan Pemkab Luwu dan FORDES MATAPPA, perusahaan mengirim armada truk tangki air untuk menyiram sawah yang mengering. Masmindo juga membagikan pompa air dan membuat sumur bor untuk menyelamatkan sekitar 70 hektare sawah warga di Tampumia Radda, Balo-Balo, Kurusumanga, dan Senga Selatan dari ancaman gagal panen. Namun, bantuan tersebut dinilai belum sebanding oleh aktivis lingkungan setempat jika melihat potensi kandungan emas Awak Mas. 

Laporan eksplorasi resmi mencatat, cadangan bijih emas (gold ore reserves) di lokasi ini diperkirakan mencapai 1,1 hingga 1,5 juta ons troi (ounces), dengan nilai komoditas mencapai puluhan triliun rupiah.

Ardianto Palla dari Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma, mendesak adanya audit total terhadap pagu anggaran Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Masmindo.

"Bantuan tangki air darurat dan proyek pipa Rp1,5 miliar itu terlalu kecil dibandingkan potensi nilai emas triliunan di sana. Risiko ekologis jangka panjang"kata Founder PBH Andi Djemma Ardianto Palla.

Manajemen PT Masmindo Dwi Area dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap tunduk pada kaidah penambangan yang baik dan hukum Indonesia. Hubungan keamanan internal pun diperkuat lewat MoU pengamanan wilayah bersama Polda Sulawesi Selatan karena statusnya sebagai Objek Vital Nasional. Upacara adat Mangngolo Ri Arajang di Istana Kedatuan Luwu juga diklaim sebagai bukti komitmen perusahaan menjaga harmoni dengan kebudayaan lokal.

Ujian transparansi ini akan dibuktikan dalam sidak Komisi D DPRD Sulsel Kamis ini. Apakah perusahaan bersedia membuka data pembebasan lahan dan dokumen lingkungan ke publik daerah, atau Latimojong hanya akan menjadi ladang emas yang meninggalkan persoalan sosial bagi warganya. (TIM)

Posting Komentar untuk "Dua Wajah Proyek Emas Awak Mas: Emas Pusat, Debu Daerah di Latimojong"