Nama di Pusaran PETI Bajo Barat: H Mare, Luwu Mining Syndicate, hingga Pengerukan yang Kembali Aktif

8.189 Views

LUWU- Operasi penertiban TamDaftarbang Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan di Kabupaten Luwu menyisakan tanda tanya besar di tengah publik. Perlakuan berbeda dan standar ganda kepolisian dinilai terkesan jauh lebih tertutup dalam menangani perkara PETI di Kecamatan Bajo Barat dibandingkan di Kecamatan Bua. Ketertutupan informasi pada kasus Bajo Barat dinilai janggal mengingat skala kerusakan yang sudah masif, ekstrem, dan berdampak sistemik hingga merenggut nyawa masyarakat.

Aktivitas PETI di Bajo Barat disebut sudah mengakar sejak April 2026. Warga setempat gencar menyebut nama H. Mare diduga sebagai tokoh perintis utama jaringan tersebut. Tidak hanya itu, nama H. Irsan, H. Sudi, serta Timber juga santer disebut-sebut oleh masyarakat di lapangan diduga kuat ikut terlibat sebagai aktor penting dalam lingkaran bisnis ilegal ini. Di wilayah itu diperkirakan terdapat lebih dari 80 lubang galian tambang dengan perputaran alat berat mencapai ratusan unit.

Informasi terbaru dari penelusuran lapangan bahkan mengungkap kemunculan kelompok baru bernama Luwu Mining Syndicate. Jaringan ini diduga kuat beranggotakan sekitar 30 orang pelaku PETI yang saat ini dilaporkan tengah bersiap-siap untuk menggarap dan kembali melakukan pengerukan emas ilegal di kawasan Desa Marinding. Keberadaan sindikat baru ini kian menegaskan bahwa aktivitas eksploitasi di Bajo Barat bukannya surut, melainkan justru semakin terorganisir di tengah lemahnya penegakan hukum lokal.

Dalam tiga malam terakhir, berdasarkan informasi dan video yang beredar di masyarakat, aktivitas pengerukan kembali terjadi secara intensif di Desa Tumbubara, Saronda, Tettekang, dan Marinding. Suara mesin ekskavator dan pergerakan alat berat kembali terdengar hingga dini hari. Video-video yang beredar menunjukkan aktivitas penggalian berlangsung di sejumlah titik, memperkuat dugaan bahwa operasi PETI di kawasan tersebut belum benar-benar berhenti meski sudah dilakukan penertiban berulang kali.

Akibat minimnya transparansi hukum di Bajo Barat, aktivitas PETI kemudian bermigrasi dan tumbuh di Desa Posi, Kecamatan Bua. Berbeda dengan Bajo Barat yang informasinya cenderung terbatas, penindakan di Bua dibuka secara terbuka kepada publik. Dalam operasi pada Jumat malam, 11 September 2026, tim Polda Sulsel bersama Polres Luwu dan Satbrimob merilis penyitaan empat unit ekskavator sebagai barang bukti, tiga unit mesin alkon, genset, serta penahanan dua operator lapangan.

Dampak pasca-penggerebekan di Bua memicu kepanikan di lingkaran pelaku. Informasi dari sumber internal di lapangan menyebutkan jaringan penambang liar lintas provinsi yang akrab dijuluki ‘rombongan bebek’ langsung kocar-kacir dan berpencar. Beberapa kelompok diduga bergeser ke Desa Buangin, Kabupaten Enrekang, untuk mengamankan jaringan inti mereka di luar jangkauan wilayah hukum Polres Luwu.

Investigasi lapangan mengungkap bahwa bisnis tambang emas ilegal berskala besar di Luwu diduga tidak berjalan tanpa pola. Para pemodal diduga kuat berlindung di bawah payung organisasi lokal seperti Asosiasi Penambang Bajo Barat serta PERA APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Sinar Kadong-Kadong. Organisasi ini santer disebut sebagai pelindung untuk melegitimasi pengerukan emas secara sepihak dengan dalih pemberdayaan ekonomi rakyat. Pola operasinya dinilai tidak mencerminkan tambang rakyat tradisional, melainkan eksploitasi yang menggerakkan ratusan unit ekskavator.

Dalam pusaran operasional lapangan, sejumlah nama seperti Bu Ayu, Hj Suci, Alex, Candra, dan Sinar gencar disorot warga dan diduga kuat berperan aktif. Menyemutnya ratusan alat berat diduga ditopang sistem upeti sistematis yang dikenal dengan dua istilah: uang ketuk pintu (setoran awal besar agar alat berat diizinkan masuk) dan uang koordinasi (upeti berkala sebagai biaya pengamanan agar aktivitas aman dari penegak hukum setempat).

Data resmi Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Sulawesi Selatan yang diterbitkan BLU tekMIRA menunjukkan adanya satu blok resmi di Kabupaten Luwu yang mencakup sebagian wilayah Bajo Barat:

- No. 5 – Blok Tetakang
  Kabupaten: Luwu  
  Lokasi: Tettekang, Marinding, Saronda & Tumbubara, Bajo Barat  
  Komoditas: Logam / Emas
  Luas: 42,63 hektare
  Status Kawasan: APL (Areal Penggunaan Lain)

Blok ini merupakan satu-satunya WPR emas resmi yang tercatat di Bajo Barat. Namun, luasnya hanya 42,63 hektare. Sementara di lapangan, warga dan penelusuran menyebutkan lebih dari 80 lubang galian dengan ratusan unit alat berat yang tersebar di Desa Marinding, Saronda, Tumbubara, Tettekang, Kadong-Kadong, Kadundung, dan sekitarnya. Skala aktivitas yang jauh melebihi luas blok resmi, ditambah kembali aktifnya pengerukan dalam tiga malam terakhir di empat desa tersebut, membuat sebagian besar operasi diduga tetap berstatus ilegal karena belum dilengkapi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) individual melalui sistem OSS dan beroperasi di luar atau jauh melampaui batas blok yang ditetapkan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Luwu sempat menyatakan bahwa di Bajo Barat tidak ada PETI, melainkan galian C berizin. Klaim tersebut dinilai bertolak belakang dengan realitas lapangan dan data resmi yang hanya menetapkan satu blok WPR emas berukuran terbatas.

Eskalasi aktivitas tambang dan gangguan distribusi energi telah merenggut sedikitnya tiga nyawa. Operasional ratusan ekskavator memicu kelangkaan solar subsidi di Luwu Raya. Antrean mengular di hampir seluruh SPBU karena solar diduga disedot menggunakan jerigen untuk memasok industri tambang.

Dua warga (A dan S) tewas dilindas truk tangki BBM milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan di jalur Trans-Sulawesi, depan Puskesmas Padangsappa, Kecamatan Ponrang. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan perusahaan tersebut bukan agen resmi. Dugaan menguat bahwa armada itu terkait jaringan selundupan solar subsidi.

Seorang anak di bawah umur juga tewas dilindas truk tronton pemuat ekskavator di kawasan Balo-balo, Bajo Barat.

Operasi Polda Sulsel sebanyak dua kali mendapat hambatan, termasuk perlawanan dan pembakaran satu unit ekskavator. Pada operasi 1 September 2026 hanya tiga unit ekskavator yang disita. Nota kesepakatan Forkopimda dinilai belum memberikan efek jera memadai.

Menyusul tragedi, personel Kodim 1403/Palopo melakukan penyisiran mandiri selama dua hari. TNI menggembok sembilan unit ekskavator, membongkar sembilan unit talang penyaringan, dan menyita puluhan jerigen solar. Temuan ini mematahkan klaim sebelumnya mengenai aktivitas galian C berizin.

Panglima GAM Wilayah Luwu Raya, Ahmad Hanifulla, menilai penegakan hukum di daerah lumpuh di hadapan jaringan mafia. Ia menuntut penanganan diambil alih oleh Satgas PKH Pusat yang dipimpin Kejaksaan Agung bersama unsur Mabes TNI-Polri.

“Hukum di daerah sudah mandul. Solusinya harus diambil alih langsung oleh Satgas PKH Pusat,” tegasnya. Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan mafia tambang dan ketahanan energi nasional.

GAM Luwu Raya mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap aparat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, pemerintah Kabupaten Luwu, dan Forkopimda yang dinilai melakukan pembiaran.

Founder PBH Andi Djemma, Ardianto Palla, mengingatkan ancaman pidana Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar). Ia mendesak kepolisian menyamakan standar penegakan hukum, tidak hanya menindak operator kecil di Bua, tetapi juga pemodal dan kelompok terorganisir seperti Luwu Mining Syndicate di Bajo Barat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel, Polres Luwu, serta pihak H. Mare, H. Irsan, H. Sudi, Timber, Ayu, Suci, Alex, Candra, kelompok Sinar, perwakilan Luwu Mining Syndicate, dan jaringan “rombongan bebek”. Redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab.

Kini bola panas penegakan hukum berada di tangan Korps Bhayangkara dan jajaran petinggi militer. Publik Luwu Raya menuntut keberanian institusi hukum untuk menyeret nama-nama besar pemodal ke proses hukum, di tengah kerusakan ekologi Sungai Suso, antrean panjang di jalur Trans-Sulawesi, hilangnya tiga nyawa warga sipil, serta kembali aktifnya pengerukan di Tumbubara, Saronda, Tettekang, dan Marinding dalam tiga malam terakhir. (MDT)

Posting Komentar untuk "Nama di Pusaran PETI Bajo Barat: H Mare, Luwu Mining Syndicate, hingga Pengerukan yang Kembali Aktif"