![]() |
| Barang bukti yang disita aparat. |
Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini SIk, Minggu (23/8/2026), membenarkan adanya penangkapan itu. Keberhasilan ini, berkat informasi langsung masyarakat. Kapolres menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan yang masuk dari masyarakat.
Kasatresnarkoba Polres Morowali, IPTU Lukman SH MH, menerangkan, dua pelaku diamankan pada penangkapan itu, mereka adalah AMA alias A, dan R alias S. Dari meraka turut disita barang bukti sabu seberat 0,33 gram, satu bungkus rokok, lengkap dengan kaca pireksnya.
"Mereka kita jerat Pasal 609 Ayat (1) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika," kuncinya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Polres Morowali Kembali Gelandang Pelaku Narkoba di Bahodopi"