![]() |
| Program Gerakan Antar anak Sekolah digagas Kodim 1403/PLP. FOTO-DOK |
Seorang remaja di Kelurahan Wara Utara gagal masuk ke SMAN 1 Palopo akibat hitungan radius domisili dalam sistem zonasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Mengingat bapaknya hanya bekerja sebagai buruh harian, kondisi ini memperbesar risiko anak tersebut putus sekolah karena kendala biaya transportasi jika harus bersekolah di tempat yang jauh.
Sistem komputerisasi zonasi menuai kritik lantaran dinilai terlalu kaku dan mengabaikan kondisi ekonomi riil pendaftar prasejahtera. Padahal, Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan, yang dipertegas oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai kewajiban pemerintah daerah menyediakan akses pendidikan tanpa diskriminasi.
Masalah kian pelik, dari pantauan media ini, mendapati bahwa Berita Acara Pengumuman kelulusan di UPT SMAN 1 Palopo dan UPT SMAN 3 Palopo tidak melampirkan skor nilai peserta, termasuk pada jalur prestasi. Praktik ini dinilai tertutup dan berbeda dengan kebijakan mayoritas SMAN di Kota Makassar yang secara terbuka menyertakan skor lengkap pendaftar lulus maupun tidak lulus.
Proses verifikasi berkas dan kelengkapan dokumen calon murid sepenuhnya berada di bawah kendali admin sekolah serta UPT Wilayah. Mengingat tahap verifikasi ini merupakan filter penentu kelulusan berdasarkan kuota jalur, tidak dicantumkannya skor pada pengumuman akhir memicu pertanyaan wali murid terkait akuntabilitas proses yang berjalan di internal panitia.
Di sisi lain, kebijakan pembatasan rombongan belajar (rombel) ikut mempersempit ruang tampung murid baru. Tahun ini, SMAN 3 Palopo hanya membuka 11 rombel, berkurang dari 12 rombel pada tahun sebelumnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 3 Palopo menyatakan tidak dapat mengambil kebijakan mandiri untuk menambah kuota tanpa persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi atau UPT Wilayah XI yang membawahi wilayah Palopo, Luwu, dan Luwu Utara.
Ironisnya, pantauan media menunjukkan sebaran murid baru di Palopo sangat tidak merata. Kuota pendaftaran di SMAN 1, SMAN 3, dan SMAN 6 Palopo telah terpenuhi. Sebaliknya, bangku di SMAN 2, SMAN 4, dan SMAN 5 Palopo dilaporkan masih sepi peminat dan belum memenuhi kuota.
Persoalan biaya tidak hanya terjadi di tingkat menengah atas. Hasil pantauan menemukan praktik pungutan serupa juga menjalar di tingkat PAUD/TK, SD/SDTI, hingga SMP/MTS di Palopo.
Kondisi menonjol terjadi di sektor swasta, di mana sekolah masih masif menarik biaya dengan dalih 'uang partisipasi', uang pembangunan hingga jutaan rupiah, serta iuran bulanan SPP. Pungutan ini dinilai kontradiktif karena sekolah-sekolah swasta tersebut tercatat sebagai penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah.
Praktik komersialisasi di tingkat dasar ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pembiayaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pengamat kebijakan publik, Rijal Thamrin, menilai pemerintah daerah gagal mewujudkan pemerataan pendidikan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia mengkritisi minimnya terobosan kebijakan Gubernur Sulawesi Selatan saat ini jika dibandingkan dengan era kepemimpinan terdahulu yang sempat menggratiskan biaya pendidikan, atau jika disandingkan dengan program "Berani Cerdas" milik Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Rijal juga menghubungkan kekacauan kontrol SPMB ini dengan stabilitas internal sekolah di tingkat provinsi.
Sektor pendidikan Sulawesi Selatan belum lama ini diguncang isu pengunduran diri massal ratusan Kepala SMA dan SMK Negeri menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana BOS, termasuk dugaan masalah pengadaan buku sekolah. Atas dasar itu, ia mendesak evaluasi total terhadap kinerja Kepala UPT Wilayah XI, para kepala sekolah, hingga guru di lapangan.
Siasat Pembelian Atribut dan Respons Penegak Hukum
Modus operandi komersialisasi atribut juga bergeser. Pihak sekolah tidak lagi menjual seragam secara langsung, melainkan menunjuk toko atau tukang jahit tertentu untuk pembuatan rompi dan baju olahraga murid baru.
Praktisi hukum Muhammad Rifai menegaskan, mengarahkan wali murid ke mitra tertentu tetap melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Sekolah yang terbukti memaksakan pembelian atribut terancam sanksi administratif hingga pencopotan jabatan kepala sekolah. Masalah ini dapat dilaporkan ke Dinas Pendidikan maupun Ombudsman RI.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Palopo, Dr. Suaedi, meminta seluruh jajaran sekolah patuh pada standar rombel dan larangan pungutan guna melindungi hak belajar murid dari keluarga kurang mampu.
Kasus ini kini mulai menarik perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo di bawah kepemimpinan Sinyo Redy Benny Ratag, S.H., M.H., menyatakan siap menelaah indikasi maladministrasi tersebut.
Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palopo, Nalkry Kristian Lasut, S.H., M.H., memastikan kesiapan instansinya untuk bertindak.
"Kami akan menindaklanjuti informasi ini. Jika ada laporan resmi atau data awal dari masyarakat, kami akan meneliti dan menelaah lebih lanjut untuk melihat ada tidaknya potensi pelanggaran hukum," ujar Nalkry.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengenai transparansi skor kelulusan, pemangkasan rombel, ketimpangan kuota antar-sekolah, hingga pengawasan pungutan biaya.
Kepala UPT Wilayah XI Dinas Pendidikan Sulsel, Ridwan Syam, tidak memberikan respons saat berulang kali dihubungi dan dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.
Gubernur dan Dinas Pendidikan diharapkan segera turun tangan melakukan evaluasi operasional dengan langkah nyata:
* Mewajibkan transparansi skor pada seluruh berita acara pengumuman kelulusan.
* Melakukan redistribusi sebaran daya tampung agar kuota SMAN 2, 4, dan 5 terpenuhi tanpa mematikan akses di SMAN 1, 3, dan 6.
* Memperkuat kuota jalur afirmasi berbasis kondisi ekonomi.
* Mengaudit sekolah swasta penerima dana BOS/DAK yang masih memungut biaya operasional dasar guna menyelaraskan dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.
* Menindak tegas pengondisian bisnis seragam lewat pihak ketiga.
* Menyediakan solusi transportasi bagi murid prasejahtera yang bertempat tinggal jauh dari sekolah.
Koran Akselerasi menyediakan hak jawab dan ruang konfirmasi terbuka bagi Dinas Pendidikan Sulsel, Kepala UPT Wilayah XI Ridwan Syam, pihak administrasi sekolah, pengelola sekolah swasta, pemilik toko rekanan, serta masyarakat yang ingin memberikan tanggapan resmi). (MDT)

Posting Komentar untuk "Transparansi Skor Minim, Evaluasi Pendidikan Sulawesi Selatan Mendesak"