DPRD Usul ke Pemkot Palopo Tinjau Ulang Penataan TPP Nakes

8.189 Views

 

Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil.
PALOPO- Menanggapi penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo soal penataan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tenaga Kesehatan (Nakes), DPRD Kota Palopo melalui Wakil Ketua II, Alfri Jamil SE MSi, Minggu (5/4/2026), kembali menyarankan kebijakan penataan TPP Nakes di RSUD Sawerigading dan RSUD dr Palemmai Tandi ditinjau ulang. 

"DPRD memahami penataan TPP Nakes  bagian penyesuaian fiskal sebagaimana UU No 1 Tahun 2022 terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD, mencermati kondisi fiskal daerah langkah efisiensi yang terukur sangat dibutuhkan, namun demikian kebijakan penataan perlu ditinjau terutama dari aspek keadilan dan proporsionalitas atas dampaknya terhadap pelayanan publik," terang Legislator PDI-P tersebut.

Artinya, penataan TPP bagi Nakes rawan menimbulkan ketidakadilan, apalagi penghapusan TPP Nakes hanya memberi kontribusi yang sangat kecil terhadap efisiensi belanja pegawai. Maka dari itu, DPRD berpendapat efisiensi harusnya diberlakukan secara menyeluruh--tidak untuk kalangan tertentu saja.

"DPRD memandang perlunya kesetaraan perlakuan kebijakan bagi ASN supaya tidak memunculkan kesan diskriminasi, DPRD juga memperhatikan karakteristik profesi Nakes yang memiliki beban kerja tinggi dan risiko besar, serta memikul tanggung jawab besar keselamatan masyarakat, terkait status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka penyesuaian terhadap komponen penghasilan ASN harus diikuti penataan sistem remunerasi yang jelas, adil, dan berbasis kinerja sebagaimana diatur  Permendagri No 79 Tahun 2018," tandas Alfri Jamil.

Atas hal itu, sambung Alfri Jamil, DPRD mengeluarkan 5 rekomendasi kepada Pemkot, pertama mengevaluasi kebijakan penataan TPP Nakes, menyusun kebijakan efisiensi belanja pegawai yang bersifat menyeluruh, menyusun/menetapkan skema  remunerasi BLUD yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja, melibatkan pemangku kepentingan termasuk Nakes dan manajemen RSUD dalam proses perumusan kebijakan agar lebih partisipatif dan solutif, serta menyampaikan secara terbuka rencana penyesuaian belanja pegawai agar tak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah ASN.

PENATAAN TPP MENGACU AMANAT UNDANG-UNDANG
Sebelumnya, Pemkot Palopo menegaskan penataan TPP ASN RSUD merupakan langkah penyesuaian fiskal, kewajiban regulatif, dan penataan skema BLUD hal ini sesuai amanat UU No 1/2022 Pasal 146 ayat (1) mewajibkan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Jika masih melebihi 30%, Pasal 146 ayat (2) mewajibkan daerah menyesuaikannya paling lama 5 tahun sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022, sehingga batas penyesuaiannya paling lambat 5 Januari 2027.

Pasal 147 ayat (1) juga mewajibkan daerah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD, dan Pasal 148 membuka ruang sanksi penundaan dan/atau pemotongan TKD yang tidak ditentukan penggunaannya apabila kewajiban alokasi belanja tersebut tidak dipenuhi.  

Berdasarkan data fiskal yang disebutkan, dengan APBD sebesar Rp845 miliar dan belanja pegawai sebesar 48,44% atau sekitar Rp409,318 miliar, maka batas maksimal belanja pegawai sesuai UU hanya sekitar Rp253,5 miliar. Artinya, penyesuaian yang wajib dilakukan masih sekitar Rp155,818 miliar. Setelah dikurangi TPP Nakes sebesar Rp7,9 miliar, belanja pegawai masih sekitar Rp401,418 miliar atau 47,51% dari APBD, sehingga kebutuhan efisiensi masih tersisa sekitar Rp147,918 miliar. Karena itu, penataan TPP nakes bukan keseluruhan penyesuaian, tetapi baru sebagian kecil dari kewajiban penataan belanja pegawai yang masih harus diselesaikan pemerintah daerah.

"Secara hukum, TPP bukan komponen yang wajib dibayarkan tanpa batas. Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketika kemampuan fiskal daerah tertekan dan porsi belanja pegawai masih jauh di atas batas 30%, maka TPP termasuk komponen belanja pegawai yang sah untuk ditata kembali melalui kebijakan penganggaran daerah," demikian bunyi pernyataan Pemkot. 

Penataan tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan efisiensi nasional. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 menegaskan penyesuaian pendapatan serta efisiensi belanja daerah dalam APBD. Karena itu, dalam kondisi fiskal yang mengalami tekanan, termasuk penyesuaian TKD sebagaimana disebutkan sebesar Rp168 miliar, pemerintah daerah justru wajib melakukan rasionalisasi belanja secara hati-hati, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.  

Adapun hasil efisiensi belanja pegawai tidak hilang, tetapi dialihkan ke belanja nonpegawai, terutama belanja infrastruktur pelayanan publik dan pelayanan dasar yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Secara normatif, pengalihan itu sejalan dengan Pasal 147 UU Nomor 1 Tahun 2022. Karena itu, jawaban atas pertanyaan “dialihkan ke mana” adalah: dialihkan untuk memperkuat (BIPP) belanja infrastruktur pelayanan publik, termasuk operasional layanan kesehatan, perbaikan Jalan dan Jembatan, sekolah, puskesmas dan kebutuhan sarana prasarana pelayanan dasar publik lainnya. 

Khusus bagi RSUD berstatus BLUD, penataan TPP APBD harus dibaca bersama rezim BLUD. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur bahwa remunerasi BLUD diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD. Karena itu, penghentian atau penataan TPP pada RSUD tidak berhenti pada aspek pengurangan belanja pegawai saja, tetapi harus diikuti pembenahan skema remunerasi BLUD yang sah, terukur, sesuai kemampuan keuangan rumah sakit, dan tidak mengganggu mutu pelayanan kesehatan. Intinya, Pemkot Palopo tidak sedang mengabaikan tenaga kesehatan. Yang dilakukan adalah penataan kebijakan agar tetap taat aturan, sesuai kemampuan fiskal, aman secara administratif, dan tetap menjaga keseinambungan pelayanan kepada masyarakat. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "DPRD Usul ke Pemkot Palopo Tinjau Ulang Penataan TPP Nakes"