Korban Tagih Keadilan, Pihak Putri Dakka Minta Penyidikan Umrah Subsidi Dihentikan

8.189 Views

 

Foto Kapolda Sulawesi Selatan. --IST--
PALOPO- Kasus dugaan penggelapan dana umrah subsidi yang menyeret mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, terus bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Di tengah desakan kepastian dari puluhan jemaah lansia yang menjadi korban, pihak kuasa hukum terlapor resmi mengajukan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Langkah hukum tersebut merespons laporan Muh. Ardianto Palla selaku kuasa hukum korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 28 Agustus 2025. Kasus ini mencuat setelah sedikitnya 69 jemaah menjadi korban; sebanyak 10 jemaah di antaranya telah menerima pengembalian dana, sedangkan 59 jemaah lainnya belum menerima pengembalian dari total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Salah satu korban yang nasibnya terkatung-katung adalah Nenek Sutinah, seorang penjual nasi kuning. Menggunakan uang hasil keuntungan kecil yang dikumpulkannya selama bertahun-tahun, ia bersama enam kerabatnya menyetorkan total Rp 112 juta untuk program umrah subsidi tersebut. Impian Sutinah ke Tanah Suci kini buyar. Hal yang paling berat baginya adalah setiap kali harus menjawab pertanyaan polos dari cucunya yang berusia 7 tahun dan penyandang tunanetra, Daffa Gassal, yang kerap bertanya, "Kapan kita ke Mekkah, Nek?". Sutinah menegaskan bahwa dirinya di masa tua ini hanya menuntut hak sederhana, yaitu agar uang hasil keringatnya dapat segera dikembalikan utuh.

Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso melalui Artahsasta Prasetyo Santoso selaku Kuasa Hukum Putri Dakka meluruskan informasi mengenai substansi pelaporan. Mereka menegaskan pasal yang dilekatkan dalam laporan polisi tersebut bukan merupakan tindak pidana penipuan. Kuasa hukum menghormati hak konstitusional pelapor dalam menempuh jalur hukum. Namun, mereka konsisten menyatakan pokok peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Kuasa hukum mendesak penyidik Polda Sulsel bertindak objektif dan tidak serampangan menetapkan status tersangka ataupun melakukan penahanan melalui prosedur gelar perkara secara berkeadilan. Mereka meminta kepolisian berhati-hati dalam merangkai pembuktian perkara ini ke publik.

"Penyidik harus terlebih dahulu memastikan apakah ada niat jahat dalam diri terlapor, serta apakah terlapor mengetahui dan menghendaki peristiwa itu terjadi? Jika berkaca pada perkara yang menyeret klien kami ini, tidak ada alasan kuat dan mendesak untuk menetapkan tersangka, apalagi penahanan. Klien kami sejak awal selalu kooperatif, bahkan beberapa calon penerima subsidi umrah yang berkomunikasi dengan kami sudah menerima refund," ujar Artahsasta kuasa hukum Putri Dakka.

Secara terpisah, kuasa hukum korban Ardianto Palla mendesak kepolisian segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka karena bukti dinilai sudah cukup. Berdasarkan data pihak korban, aliran dana jemaah ditengarai masuk ke rekening Putri Dakka serta dua adminnya antara Agustus hingga Oktober 2024, yang bertepatan dengan masa kampanye Pilwalkot Palopo. Pihak korban menjadwalkan pertemuan pekan ini dengan pihak terlapor untuk membahas kepastian pengembalian dana. 

Jika tidak menemui titik terang, kuasa hukum korban mengancam akan membawa perkara ini ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI. Tak hanya itu, Ardianto menegaskan pihaknya juga berencana melaporkan persoalan ini secara resmi kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Surya Paloh, mengingat status Putri Dakka yang merupakan kader dari partai tersebut.

Ardianto juga menggarisbawahi bahwa langkah pelaporan ke DPP ini murni merupakan perjuangan hak para jemaah korban umrah subsidi dan tidak bermuatan politis. "Perlu kami tegaskan bahwa kasus ini adalah murni kasus hukum. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) Rusdi Masse (RMS) atau dinamika internal partai lainnya," tutur Ardianto.

Sampai berita ini dimuat, penyidik Polda Sulawesi Selatan belum merespons permintaan konfirmasi media terkait permintaan kelanjutan gelar perkara, penetapan tersangka oleh pelapor, serta pengajuan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan oleh pihak terlapor. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Korban Tagih Keadilan, Pihak Putri Dakka Minta Penyidikan Umrah Subsidi Dihentikan"