PALOPO- Liarnya tudingan miring yang menyerang Wali Kota Palopo Naili Trisal beserta suaminya di media sosial memantik reaksi dari praktisi hukum. Rentetan unggahan dari akun FB SS yang mempersoalkan masalah utang hingga dugaan gratifikasi mobil mewah dinilai sebagai bentuk pembingkaian opini (framing) yang melangkahi koridor hukum.
Direktur Law Office Toddopuli, Ardianto Palla, mengingatkan masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah narasi tersebut. Ia menegaskan, dalam sistem peradilan, beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan pihak yang melempar tuduhan.
"Di hukum itu ada asas baku, actori incumbit onus probandi. Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Bukan dibalik, melempar isu liar di Facebook, lalu menantang orang untuk membantah. Ini logika hukum yang keliru," kata Ardianto saat dihubungi, Rabu, 10 Juni 2026.
Ardianto mencontohkan unggahan pertama akun tersebut yang mengeklaim adanya laporan polisi terkait masalah utang-piutang pribadi di Polres Palopo. Menurut dia, status hukum sebuah perkara utang tidak bisa disahkah begitu saja hanya lewat klaim sepihak di media sosial.
"Kalau memang itu utang, buktinya mana? Harus ada dokumen hitam di atas putih. Mana perjanjian pinjamannya, mana kwitansinya? Di situ kan harus jelas siapa yang meminjamkan, siapa yang menerima, berapa nominalnya, dan kapan jatuh temponya. Kalau bukti dasar ini saja tidak ada, ya itu murni sekadar klaim sepihak," ucapnya.
Taktik serupa, kata Ardianto, kembali terlihat pada unggahan kedua yang menuduh adanya gratifikasi mobil Toyota Alphard putih dari seorang kontraktor pengaspalan berinisial D ke Kejaksaan RI.
Pegiat media sosial asal Sulawesi Selatan, Saleh, ikut menyoroti fenomena ini. Berdasarkan pantauannya, aktivitas akun FB SS belakangan ini sudah keluar dari jalur kritik objektif terhadap kebijakan pemerintah.
"Polanya sangat terbaca. Ini bukan kritik kinerja, tapi sudah masuk ranah nyinyir yang menjurus ke fitnah pribadi. Kritik itu bicaranya data dan kebijakan. Sementara akun ini menyerang wilayah pribadi dengan diksi tendensius seperti 'Ekor-ekornyaji' dibarengi emoji mengejek," ujar Saleh.
Saleh menilai, pengulangan kata "SEMUA ORANG" dengan huruf kapital di setiap akhir status merupakan teknik propaganda psikologis. Tujuannya untuk menggiring opini publik seolah-olah tuduhan tersebut sudah menjadi rahasia umum.
"Modelnya framing berantai. Targetnya bukan mencari kebenaran hukum, melainkan merusak nama baik seseorang lewat peradilan opini di internet, sebelum fakta aslinya diuji. Kalau hanya bermodal foto amplop lalu membuat karangan bebas di Facebook, ini namanya trial by press. Ini merusak tatanan hukum acara pidana kita," tambah Saleh
Menanggapi tuduhan gratifikasi tersebut, Ardianto Palla meluruskan definisi hukum yang kerap dikaburkan di media sosial. Sesuai Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebuah pemberian baru dikategorikan gratifikasi jika berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penyelenggara negara.
"Proyek pengaspalan di Palopo itu mekanismenya lewat tender terbuka di LPSE, bukan penunjukan langsung di bawah meja. Harus ada hubungan sebab-akibat (causal verband) yang konkret antara pemenang tender dengan aset yang dituduhkan. Jangan cuma modal foto amplop lalu bikin karangan bebas di Facebook," tutur Ardianto.
Ia menegaskan, narasi sepihak yang dilempar akun FB SS di dunia maya sudah memenuhi unsur delik fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Pihak yang dirugikan disarankan segera mengambil langkah hukum.
"Jalur hukum kita itu objektif dan terukur. Kalau pemilik akun memang punya bukti konkret, baik kwitansi utang atau bukti materiil gratifikasi, silakan bawa langsung ke Kejaksaan atau Kepolisian. Jangan bersembunyi di balik status medsos, melempar bola liar, lalu bikin gaduh daerah," ujar Ardianto. (RILIS)

Posting Komentar untuk "Praktisi Hukum Ingatkan Beban Pembuktian, Tuduhan Bukan Karangan Bebas"