MAKASSAR- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang cukup luas. Kasus ini melibatkan pengangkutan ilegal menggunakan kapal tanker hingga truk tangki lintas wilayah.
Dalam konferensi pers di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026), Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penindakan tujuh unit mobil tangki pada Februari lalu. Dari situ, penyidik mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan kapal tanker MT Bakti Satu serta dua kapal SPOB.
Total barang bukti yang disita polisi antara lain satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, ratusan jeriken, serta 1.541 tabung LPG 3 kg. Dari sisi bahan bakar, polisi mengamankan 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite.
Selama periode Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel mencatat 37 laporan polisi dengan 45 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Di wilayah Luwu Raya, Polres Luwu ikut menyita 5.000 liter solar subsidi dan 250 tabung LPG 3 kg. Pengungkapan serupa juga dilakukan di Polres Palopo dan Polres Luwu Timur.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi tinggi. “Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sulsel beserta Reskrimsus Polres dan unsur TNI yang telah bekerja keras,” katanya.
Pengungkapan ini sejalan dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali memerintahkan aparat penegak hukum untuk membasmi mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu. Prabowo menekankan bahwa subsidi negara harus benar-benar dinikmati rakyat kecil, bukan disalahgunakan oleh kelompok yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Kapolda Djuhandhani menegaskan pihaknya akan terus menindak pelaku penyalahgunaan subsidi. Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat yang seharusnya menikmati BBM dan LPG murah.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik pengalihan BBM subsidi masih kerap terjadi di Sulsel, termasuk di Luwu Raya yang sering mengeluhkan kelangkaan dan harga yang tidak wajar. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan aktor di balik jaringan tersebut.
Penyidik dikabarkan masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menyita aset pelaku. Tanpa perbaikan fundamental pada mekanisme distribusi dan pengawasan berbasis digital, praktik serupa berpotensi terus berulang. (**)

Posting Komentar untuk "Polda Sulsel Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi"