Menanti Janji Istana di Hulu Suso

8.189 Views

 

Oleh: Ardianto Palla, S.H.
(Praktisi Hukum dan Direktur Law Office Toddopuli)

Air Sungai Suso kini tak lagi jernih. Dari hulu di lereng Pegunungan Latimojong hingga ke hilir, ia mengalir keruh kecokelatan, berat, dan berbau anyir. Lumpur tebal menyumbat saluran irigasi sawah. Ikan-ikan mati mengapung. Warga harus berjalan jauh mencari air bersih. Ibu-ibu di kampung mengeluh anak-anak mereka sering batuk dan kulit gatal setelah mandi di sungai. Petani yang dulu bisa panen dua kali dalam setahun kini melihat padi menguning sebelum waktunya.

Di balik rimbunnya hutan yang tersisa, deru ekskavator sesekali masih terdengar. Mesin-mesin itu mengoyak tanah demi kilau emas. Semua ini bukan rahasia lagi. Ini adalah wajah bopeng Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Luwu.

Sudah bertahun-tahun masyarakat berteriak. WALHI Sulsel berulang kali melaporkan kerusakan lingkungan, mahasiswa turun ke jalan, warga mendesak penutupan lubang-lubang tambang liar. Namun, penegakan hukum masih terasa seperti mengejar bayang-bayang atau tepatnya, menjerat angin.

Di atas kertas, aturan hukum kita sebenarnya sangat perkasa. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara eksplisit mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Di dalam filsafat hukum, kita mengenal prinsip lex dura sed tamen scripta. Hukum itu keras, tetapi begitulah bunyi aturan tertulisnya.  Ancaman yang seharusnya membuat nyali siapa pun menciut. Tapi mengapa di lapangan hukum seperti kehilangan taring?


Pertama, ironi kemiskinan. Di pedalaman Luwu yang lapangan kerjanya terbatas, PETI menjadi salah satu sumber penghasilan bagi sebagian warga. Bukan sebagai pemilik modal, melainkan sebagai buruh harian, pengangkut material, atau penjaga lokasi. Ketika razia dilakukan, yang muncul bukan hanya alat berat, tapi juga tameng kemarahan masyarakat yang merasa “piring nasi” mereka terancam. Para pemodal besar dengan cerdik berlindung di balik urusan perut rakyat kecil ini.

Kedua, kebocoran informasi yang kronis. Berulang kali tim gabungan menempuh medan berat, tapi tiba di lokasi hanya menemukan lubang-lubang kosong dan genangan air keruh. Ekskavator sudah dipindahkan, pekerja sudah bubar. Yang tertangkap biasanya hanya buruh miskin yang digaji harian. Sementara aktor intelektual dengan modal besar dan jaringan luas jarang tersentuh.

Ketiga, dugaan adanya perlindungan atau beking. Laporan organisasi lingkungan dan keluhan warga setempat menyebut praktik PETI yang masif dan bertahan lama sulit terjadi tanpa adanya “payung” dari oknum-oknum berpengaruh. Di sinilah integritas aparat diuji untuk menegakkan prinsip fiat justitia ruat caelum, keadilan harus tetap ditegakkan, meskipun langit akan runtuh. Hukum tidak boleh tunduk atau berkompromi pada kekuatan politik, pangkat, maupun modal para pemegang kekuasaan.

Komitmen untuk memberantas kebocoran ini sebenarnya telah ditegaskan di tingkat tertinggi. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengungkap keberadaan 1.063 titik tambang ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dalam arahannya, Kepala Negara menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang menjadi penopang bisnis haram ini, termasuk menyeret 'orang besar' maupun oknum aparat yang terlibat. “Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Presiden, memerintahkan penertiban tanpa pandang bulu.

Pernyataan tegas dari Istana itu memberi harapan baru. Namun, dunia hukum selalu mengingatkan kita pada adagium klasik, facta sunt potentiora verbis. Bahwa bukti dan perbuatan nyata di lapangan jauh lebih bertenaga ketimbang rentetan kata atau janji di atas podium. Di daerah seperti hulu Luwu, komitmen politik pusat tersebut masih harus diuji lewat tindakan penegakan hukum yang konkret.

Informasi yang beredar di masyarakat bahkan telah mengerucut pada indikasi keterlibatan sejumlah oknum pelaku usaha berinisial HM, HS, S, dan O yang diduga kuat beroperasi di wilayah Desa Marinding dan Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dugaan dan pemetaan ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyidikan yang transparan, adil, dan akuntabel.

Harapan kecil mulai muncul belakangan ini. Langkah Kepolisian yang mulai menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana adalah strategi yang sangat tepat. PETI bukan sekadar lubang di gunung, melainkan kejahatan ekonomi terorganisasi berbasis modal besar. Menggunakan pendekatan follow the money melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan jauh lebih mematikan. Memotong aliran uang dan menyita aset para pemodal jauh lebih efektif daripada sekadar menutup lubang tambang yang besok pagi bisa digali kembali.

Jika komitmen penegakan hukum ini kembali goyah, alam sendiri yang akan mengeksekusi vonisnya. Data WALHI Sulsel mencatat puluhan persen tutupan hutan di Latimojong telah hilang akibat aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal. Banjir bandang dan tanah longsor yang berulang kali melanda Luwu bukan lagi sekadar bencana alam kiriman Tuhan, melainkan sinyal peringatan keras dari sebuah ekosistem yang sedang sekarat.

Hulu Suso sedang berteriak. Sudah saatnya hukum tegak lurus tanpa pandang bulu. Di mana pun ada komunitas manusia yang ruang hidupnya dirampas, di situlah pemulihan hak harus dihadirkan, karena ubi societas ibi iustitia. Di mana ada masyarakat, di situ keadilan harus ada. Ketegasan ini bukan hanya untuk menyelamatkan aliran sungai dan hamparan sawah, tapi juga untuk menjaga masa depan anak cucu di Luwu dari warisan lumpur dan penyesalan.

Karena emas memang mahal, tapi harga yang harus dibayar oleh hancurnya alam dan penderitaan rakyat jauh lebih mahal lagi. (**)

Posting Komentar untuk "Menanti Janji Istana di Hulu Suso"