Bukan Tangan yang Ingin Menyakiti, Mantan Kades Seppong Divonis 2 Tahun 3 Bulan atas Khilaf di Tengah Duka

8.189 Views

 

BELOPA— Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara terhadap Irwan Sultan, mantan Kepala Desa Seppong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Vonis dibacakan Kamis (30/4/2026).

Sidang dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto SH MHum sebagai Hakim Ketua, didampingi oleh dua hakim anggota masing-masing Geraldi Yohanes P SH MKn dan Joshua Aditya Setyanugraha SH. Jalannya persidangan tersebut dicatat oleh Panitera Pengganti, Rida SH MH.

Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto menyatakan bahwa Irwan Sultan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak Rifqillah Ruslan (15).

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Nanang di Ruang Sidang Cakra.

Irwan dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perkara bermula dari kecelakaan lalu lintas pada 28 Mei 2025 yang melibatkan Irwan Sultan dan korban, Rifqillah Ruslan (15). Kejadian tersebut berlangsung di Instalasi Gawat Darurat RSUD Batara Guru ketika Irwan sedang dilanda duka yang sangat mendalam. Saat itu, ia baru saja melihat anaknya yang masih kecil tergeletak tak sadarkan diri setelah kecelakaan. Dalam kepanikan dan sedih sebagai seorang ayah, Irwan melakukan upaya menegur korban.

Rifqillah meninggal dunia dua hari setelah kejadian. Namun, berdasarkan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli forensik, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat hubungan kausalitas antara tindakan Irwan dengan kematian korban.

Ahli medis dr. Denny Mathius menyatakan penyebab kematian adalah gagal napas akibat trauma tumpul hebat pada bagian belakang kepala yang dialami korban saat kecelakaan di jalan raya. Tindakan Irwan di rumah sakit dinilai tidak mengenai organ vital dan tidak berkontribusi terhadap kematian.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memandang hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan trauma bagi keluarga korban.

Di sisi lain, hal-hal yang meringankan juga dipertimbangkan, terdakwa mengakui perbuatannya secara terbuka, menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakannya terhadap korban serta dampak yang dirasakan keluarga korban, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hamka Dahlan SH.

Penasihat hukum terdakwa, Muh. Ardianto Palla, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Majelis hakim memerintahkan pengembalian satu unit sepeda motor Yamaha milik terdakwa, sedangkan sepeda motor Honda PCX dan barang lainnya milik korban diserahkan kembali kepada keluarganya. (MUBARAK DJABAL TIRA))

Posting Komentar untuk "Bukan Tangan yang Ingin Menyakiti, Mantan Kades Seppong Divonis 2 Tahun 3 Bulan atas Khilaf di Tengah Duka"