PALU- Dukungan terhadap upaya memberikan kemudahan berusaha kepada masyarakat, ditunjukkan Kanwil BPN Sulawesi Tengah, dengan menghadiri kegiatan Sosialisasi Legalitas Usaha Mewujudkan Kemudahan Pemenuhan Persyaratan Dasar Terkait RDTR Terintegrasi melalui OSS-RBA tahun 2026.
Kegiatan tersebut, diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa (28/4/2026)
Dalam kegiatan itu, Kanwil BPN Sulteng diwakili oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Nurdin, yang hadir sebagai salah satu narasumber. Kehadiran ini menjadi bentuk sinergi antar instansi dalam memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya legalitas usaha yang berbasis tata ruang.
Dalam pemaparannya, Nurdin menekankan bahwa keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses perizinan berusaha. Dengan integrasi tersebut, masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah mengetahui kesesuaian kegiatan usahanya dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan edukasi kepada peserta mengenai pentingnya pemenuhan persyaratan dasar, seperti kesesuaian pemanfaatan ruang, sebagai bagian dari proses perizinan berusaha. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah dialog interaktif antara pemerintah dan masyarakat, sehingga berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat langsung direspons oleh narasumber dari instansi terkait. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Kanwil BPN Sulteng Hadiri Sosialisasi Legalitas Usaha"