![]() |
| Karyawan Indomaret melayani konsumen dengan senyum ramah. |
MAKASSAR- Rabu pagi (13/5/2026) di kawasan industri KIMA 10, Biringkanaya, udara masih lembab saat ratusan buruh berpakaian seragam serikat pekerja mulai berkumpul. Bukan untuk bertugas di balik kasir atau menyusun barang dagangan, melainkan untuk berdiri di bawah terik matahari sambil memegang spanduk yang bertuliskan “Tolak Kerja Tanpa Lembur”.
Sekitar 200 karyawan Indomaret dari berbagai gerai di Sulawesi Selatan datang ke Kantor PT Indomarco Prismatama Cabang Makassar. Mereka bukan sekadar demonstrasi biasa. Sebagai bentuk protes, puluhan toko Indomaret di wilayah ini sengaja ditutup serentak, sebuah aksi yang jarang terjadi di jaringan ritel yang biasanya selalu buka dari pagi hingga malam.
Salah seorang buruh perempuan yang enggan disebut namanya mengusap keringat di dahinya. “Kami sudah biasa kerja di hari libur. Tapi kalau hak lembur dihilangkan, rasanya seperti dicuri,” katanya pelan, suaranya hampir tenggelam oleh sorak-sorai rekan-rekannya.
Persoalan muncul dari kebijakan internal perusahaan yang mewajibkan karyawan bekerja pada hari libur nasional (tanggal merah), tetapi upah lembur diganti hanya dengan hari libur pengganti di hari biasa. Banyak karyawan diminta menandatangani surat pernyataan persetujuan. Bagi yang menolak, tekanan halus kerap datang dari atasan lini.
Zainuddin Nur, perwakilan Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Indomarco Prismatama Makassar, menegaskan sikap tegas serikat. “Kami tidak anti kerja. Kami hanya minta hak normatif sesuai undang-undang. Lembur hari libur nasional harus dibayar, bukan sekadar diganti off,” ujarnya di tengah kerumunan.
Dukungan bagi para buruh juga datang dari kalangan aktivis. Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulsel, Adri Fadli, dalam pernyataannya menyoroti sisi regulasi.
“Kebijakan ini jelas melanggar Pasal 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan tidak dapat mengganti kewajiban pembayaran upah lembur hanya dengan pemberian hari libur pengganti. Praktik seperti ini merugikan buruh dan harus segera dikoreksi,” ujarnya.
Bagi banyak karyawan Indomaret, tambahan uang lembur bukan sekadar bonus, melainkan penyelamat. Upah pokok di sektor ritel modern sering kali tipis, sementara biaya sekolah anak, cicilan rumah, dan harga kebutuhan pokok terus naik. Kerja di hari libur, meski melelahkan, selama ini menjadi harapan untuk sedikit lebih bernapas.
Aksi di Makassar bukan kasus terisolasi. Gelombang serupa sempat muncul di Batam dan beberapa kota lain, menandakan adanya ketidakpuasan yang lebih luas di kalangan karyawan Indomaret di berbagai daerah. Di balik maraknya gerai-gerai minimarket yang menjamur di setiap sudut kota, ternyata tersimpan cerita tentang jam kerja panjang, target penjualan, dan tekanan operasional yang tinggi.
Dari sisi hukum, tuntutan buruh berpijak pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 85. Pekerja tidak wajib bekerja di hari libur resmi. Jika dipekerjakan, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang bersifat progresif dan jauh lebih tinggi daripada upah biasa.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT Indomarco Prismatama belum memberikan keterangan resmi kepada media. Perusahaan yang menjadi salah satu raksasa ritel modern Indonesia ini memang kerap menghadapi dilema operasional, permintaan konsumen tetap tinggi di hari libur, sementara mencari tenaga pengganti bukan perkara mudah.
Penutupan toko serentak, meski sementara, langsung terasa dampaknya. Konsumen di beberapa wilayah, termasuk Maros, mendapati gerai favorit mereka terkunci. Di media sosial, reaksi publik pun terbelah, banyak yang menyampaikan dukungan moral kepada buruh, sebagian lagi mengeluh karena kesulitan berbelanja kebutuhan mendadak.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan kini menjadi harapan para buruh. Mereka berharap ada mediasi bipartit atau tripartit agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Kasus ini sebenarnya mencerminkan ketegangan lama dalam industri ritel Indonesia, di satu sisi, tuntutan efisiensi, pengendalian biaya, dan pelayanan 24 jam bagi konsumen; di sisi lain, perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja yang setiap hari berhadapan langsung dengan pelanggan.
Sore itu, setelah aksi usai, para buruh berpencar kembali ke rumah masing-masing. Besok, sebagian dari mereka mungkin kembali berdiri di balik kasir dengan senyum profesional yang sama. Namun, di balik senyum itu, kini tersimpan pertanyaan yang lebih besar, berapa lama lagi hak mereka harus diperjuangkan di tengah deru mesin kasir yang tak pernah berhenti? (**)

Posting Komentar untuk "Lelah di Balik Senyum Minimarket "