![]() |
| Foto (ist). |
PALOPO- Peristiwa pengadangan terhadap mobil tangki transportir PT Bintang Terang 89 oleh salah satu LSM di Palopo telah berlalu sejak beberapa bulan yang lalu, sampai sekarang kelanjutan dari proses hukum tidak menemui kejelasan.
Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bertindak tegas mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga tidak dilengkapi dokumen DO dari PT Pertamina.
Masyarakat berharap, ada upaya nyata APH membongkar sindikat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
Pasalnya, belakangan disinyalir marak BBM solar subsidi dijual ke kawasan industri yang berada di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) di DPRD Palopo April 2026 lalu, Sales Branch Manager Sulsel I Fuel, Muh Yoga Prabowo, mengumumkan di hadapan awak media, bahwa perusahan transportir yang resmi bermitra dengan PT Pertamina Patra Niaga hanya beberapa saja, jumlahnya bisa dihitung jari, mulai dari PT Elnusa Petrofin melayani distribusi ke SPBU, serta PT Pada Lao Te Pada Upe, PT Trimigas Utama, dan PT CKDP, semuanya merupakan mitra/agen PT Pertamina.
Pertanyaannya, apakah mobil tangki PT Bintang Terang 89 benar memuat BBM solar dari PT Pertamina sedang PT Pertamina tidak pernah menyebut PT Bintang Terang 89 sebagai mitranya? Maka jawaban dari teka-teki itu, seyogianya menjadi tugas APH untuk membuktikannya. (RED)

Posting Komentar untuk "EDITORIAL! Sudah Saatnya APH Bertindak Tegas ke PT BIntang Terang 89"