Tersandung Korupsi Bibit Nenas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Bui

8.189 Views

 

MAKASSAR- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka sekaligus menahannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Penetapan status itu diumumkan Senin (9/3/2026) petang, setelah penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas penyimpangan dalam proyek bernilai Rp60 miliar itu.

Bahtiar Baharuddin, yang menjabat Penjabat Gubernur Sulsel periode 2023–2024, digelandang keluar dari gedung Kejati Sulsel dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I Makassar, menurut keterangan resmi penyidik.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan nomor 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Audit itu menemukan sejumlah kejanggalan pada belanja barang persediaan yang diserahkan kepada masyarakat oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel.

Di antaranya, harga satuan bibit nanas dinilai tidak wajar indikasi kuat adanya penggelembungan (markup). Selain itu, penerima bantuan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan: kelompok tani penerima umumnya belum pernah mendapat pelatihan maupun bantuan bibit sebelumnya. Yang paling mencolok, konfirmasi lapangan kepada ketua dan anggota kelompok tani menunjukkan sekitar 90 persen bibit yang dibagikan mati tak lama setelah ditanam karena berbagai sebab.

Penyelidikan baru digulirkan November 2025 setelah laporan masyarakat dan temuan BPK tersebut. Sejak Desember 2025, penyidik telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri, termasuk Bahtiar Baharuddin sendiri (saat itu masih berstatus saksi), serta sejumlah pejabat dinas, direktur perusahaan penyedia, dan pihak terkait lainnya.

Pada Februari 2026, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp1,25 miliar yang diduga terkait langsung dengan perkara. Langkah itu memperkuat dugaan aliran dana tidak wajar dari proyek yang seharusnya mendukung pengembangan komoditas nanas sebagai unggulan daerah.

Bahtiar Baharuddin sendiri pernah meresmikan program tersebut pada 2024 di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru. Saat itu ia menargetkan perluasan lahan nanas hingga 1.000 hektare. Namun, realitas di lapangan justru berkebalikan, bantuan yang digadang-gadang sebagai pemberdayaan petani berujung gagal panen massal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bahtiar Baharuddin maupun kuasa hukumnya. Penyidik Kejati Sulsel menyatakan penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan, dengan potensi penetapan tersangka lain menyusul.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

"Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar," tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).

Kasus pengadaan bibit nanas ini menjadi satu dari rentetan dugaan korupsi di sektor pertanian dan bantuan masyarakat yang terus dibongkar Kejati Sulsel belakangan ini menggarisbawahi kerentanan anggaran daerah terhadap penyimpangan ketika perencanaan dan pengawasan lemah. (MUBARAK DJABAL TIRA) 

Posting Komentar untuk "Tersandung Korupsi Bibit Nenas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Bui"