![]() |
| Penertiban bilboard bando di Kota Palopo. |
PALOPO- Tim Satgas Terpadu Pengendalian, Pengawasan dan Penindakan yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Senin (2/3/2026), menertibkan bilboard atau papan reklame jenis bando tak berizin yang tersebar di 7 titik.
Kepala DPMPTSP Palopo, Hj Nurlaeli Kaso, menjelaskan bilboard bando yang ditertibkan itu tidak mengantongi izin, sebelum kembali difungsikan pemilik bilboard diminta segera melengkapi perizinannya.
Langkah tegas ini ditempuh Pemkot Palopo karena ditemukan di lapangan sejumlah bilboard/reklame bando tidak mengantongi izin resmi serta tidak membayar pajak dan retribusi.
"Penertiban ini ditangani Satgas Terpadu Pengendalian, Pengawasan dan Penindakan Bangunan atau Konstruksi Reklame tak Berizin yang terdiri dari Bapenda, Satpol-PP, Dishub-PJU, Dinas PUPR, DLH, DPMPTSP, Disparbud, dan instansi terkait lainnya," terang Nurlaeli.
Kasatpol-PP Palopo, Andi Musakkir, membenarkan penertiban bilboard bando di 7 titik yang melanggar mekanisme tentang perizinan.
"Tadi kita sudah tertibkan tiga bilboard tak berizin, sisanya akan kita lanjutkan sebentar malam setelah Salat Tarawih," pungkas mantan Kadishub Palopo itu. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Pemkot Palopo Tertibkan 7 Bilboard Bando tak Berizin"