MOROWALI- Sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Morowali, Rabu (5/2/2026), menggelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 di sejumlah wilayah desa.
Penyuluhan ini merupakan tahapan awal, sebelum pelaksanaan pengumpulan data fisik dan yuridis bidang tanah masyarakat. Ada tiga kecamatan yang dituju, yaitu Kecamatan Bungku Tengah (Desa Lanona dan Desa Bente), Kecamatan Bumi Raya (Desa Samarenda, Desa Lasampi, dan Desa Pebotoa), serta Kecamatan Wita Ponda (Desa Sampentaba dan Desa Solonsa).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kantah Morowali, Hardiansyah Hr Komi, menyampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, tahapan pelaksanaan PTSL, kelengkapan berkas yang perlu disiapkan, serta hak dan kewajiban peserta program. Penyuluhan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga dari 3 kecamatan yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai dasar hukum pelaksanaan PTSL, tujuan dan manfaat program, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran kegiatan di lapangan.
PTSL merupakan program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh dalam satu wilayah desa/kelurahan. Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif serta mendukung kelancaran proses pendataan di lapangan. Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain meningkatnya nilai ekonomi tanah, berkurangnya potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta terjaminnya kepastian hukum hak atas tanah.
Pada sesi diskusi, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan kendala yang dihadapi terkait kepemilikan dan batas-batas tanah, yang kemudian dijawab secara langsung oleh tim penyuluh. Pada kegiatan PTSL Tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali menargetkan penerbitan 365 bidang Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) di lokasi-lokasi tersebut. Melalui program ini seluruh bidang tanah diharapkan dapat terdata, terukur, dan terdaftar secara lengkap. Ketua Panitia Ajudikasi Hardiansyah Hr Komi berharap terbangunnya pemahaman yang sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, pemerintah desa, dan masyarakat mengenai pentingnya program PTSL serta mekanisme pelaksanaannya, Ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terwujud tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi sengketa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Kantah Morowali Gelar Penyuluhan PTSL 2026"