![]() |
| Barang bukti yang diamankan. |
MOROWALI- Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu kembali berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Morowali, Minggu (15/2/2026) lalu, sebanyak dua orang terduga pelaku, TH (38) dan WJ (36), diamankan pihak berwajib di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain SH SIk MH, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Lukman SH MH, mengungkapkan, penangkapan itu atas adanya laporan masyarakat yang langsung ditindak-lanjuti aparat Resnarkoba Polres Morowali.
"Dua orang pelaku beserta dengan barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polres Morowali untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.
Barang bukti yang diamankan, dua saset sabu seberat 5,40 gram, satu buah wadah plastik warna hitam, satu buah HP Vivo dan satu buah HP Oppo, dua alat isap sabu jenis bong, dan satu buah timbangan digital, pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan Polres Morowali di Bahomohoni"