PALOPO- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Senin (15/12/2025), resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ahmad Yani alias Amma, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai pemerkosaan terhadap Feni Ere, seorang karyawati showroom mobil di Kota Palopo. Putusan ini menjadi yang pertama kalinya Pengadilan Negeri Palopo menjatuhkan hukuman mati, disambut dengan rasa lega oleh keluarga almarhumah yang telah menanti hampir dua tahun untuk mendapatkan keadilan atas kehilangan tragis putri mereka.
Kasus yang menggemparkan masyarakat Sulawesi Selatan ini berawal dari hilangnya Feni Ere sejak Januari 2024. Jenazahnya baru ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka pada Februari 2025 di kawasan hutan lindung Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Palopo. Penyelidikan intensif polisi akhirnya mengarah pada Amma, seorang buruh bangunan yang pernah bekerja di rumah korban dan menyimpan hasrat terpendam yang berakhir pada tindakan keji.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Meskipun jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara seumur hidup, hakim memilih hukuman mati sebagai bentuk efek jera terhadap kejahatan yang begitu sadis dan terencana dengan matang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati," ucap Agung Budi Setiawan.
Reaksi keluarga korban mencerminkan perpaduan antara kelegaan dan kesedihan mendalam. Mereka yang menghadiri sidang menyambut vonis dengan air mata haru, menganggapnya sebagai pembalasan yang setimpal atas penderitaan Feni Ere.
"Kami akhirnya dapat bernapas lega, meski tak ada yang mampu mengembalikan anak kami," kata salah seorang kerabat keluarga.
Putusan bersejarah ini kembali menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam menangani kejahatan seksual dan pembunuhan yang semakin marak terjadi. Hukuman mati, walaupun sering menuai kontroversi dari kalangan pegiat hak asasi manusia, dalam kasus ini dipandang sebagai wujud keadilan restoratif bagi korban dan keluarganya. Negara telah hadir untuk melindungi warganya, khususnya perempuan yang rentan menjadi target kekerasan.
Di balik rasa syukur ini, tersisa pelajaran berharga bahwa pencegahan kejahatan harus dimulai dari kewaspadaan lingkungan sosial. Kasus Feni Ere mengilustrasikan bagaimana hasrat yang tidak terkendali dapat berubah menjadi tragedi mengerikan. Masyarakat perlu lebih sensitif terhadap tanda-tanda potensi ancaman, sementara aparat penegak hukum terus meningkatkan kecepatan serta ketelitian dalam proses penyidikan.
Vonis mati terhadap Amma bukanlah akhir dari duka, melainkan permulaan harapan bahwa keadilan masih berdiri tegak di negeri ini. Semoga putusan ini menjadi pengingat kuat bahwa nyawa manusia tak ternilai harganya, dan pelanggaran terhadapnya harus ditebus dengan konsekuensi yang setimpal. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Pelaku Pembunuhan Feni Ere Divonis Hukuman Mati"