44 WBP Lapas Palopo Peroleh Remisi Hari Raya Natal

8.189 Views

 

Upacara penyerahan remisi Natal 2025 di Lapas Kelas IIA Palopo.
PALOPO- Dalam perayaan Natal tahun 2025, Kamis (25/12/2025), sebanyak 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palopo, memperoleh remisi (pemotongan masa tahanan, red) bagi narapidana serta pengurangan masa pidana khusus bagi Anak Binaan dari Pemerintah RI.

Selepas penyerahan remisi, Kepala Lapas Palopo, Jose Quelo, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, mengungkapkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap, perilaku, serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

"Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan motivasi, penghargaan, serta kesempatan bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial yang lebih baik di tengah masyarakat," kata Jose Quelo. 

Ia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh WBP untuk terus menunjukkan perilaku positif, menaati peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas. “Remisi ini adalah hak WBP yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi dorongan moral agar mereka berproses menjadi pribadi yang lebih baik,” sambung Jose Quelo. (TOM)

Posting Komentar untuk "44 WBP Lapas Palopo Peroleh Remisi Hari Raya Natal"