ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Kehadiran ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah membawa kemudahan akses bagi konsumen. Namun, di balik pertumbuhan pesat ini, terdapat pelanggaran regulasi yang tidak bisa diabaikan, khususnya terkait izin operasional, fasilitas gudang, dan aturan zonasi. Pelanggaran semacam ini tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi pilar ekonomi lokal. Kabar baiknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dalam waktu dekat berencana menindaklanjuti masalah ini melalui peninjauan ulang izin operasional ritel “nakal”. Langkah ini menjadi krusial untuk menegakkan aturan zonasi secara ketat guna menciptakan iklim usaha yang adil, aman, dan berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo 2022–2041, aktivitas pergudangan hanya diperbolehkan di kawasan industri tertentu, seperti Kelurahan Maroangin, Pentojangan, Batu Walenrang, dan Mancani, sebagai Kawasan Industri Palopo (KIPA). Aturan zonasi dalam Perda ini juga mengharuskan ritel modern menjaga jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional dan pemukiman padat guna mencegah kemacetan lalu lintas serta persaingan tidak sehat. Sayangnya, laporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo menunjukkan bahwa lebih dari 50 gerai ritel modern beroperasi tanpa izin gudang yang sesuai dan melanggar ketentuan zonasi. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Pelanggaran regulasi tersebut membawa risiko nyata. Ritel yang berdiri di luar zona yang ditentukan tidak hanya memperburuk kemacetan, tetapi juga merebut pangsa pasar dari pedagang tradisional. Insiden kebakaran toko alat tulis di Pusat Niaga Palopo pada April 2025, yang diduga disebabkan oleh gudang ilegal di lokasi tidak sesuai, serta penarikan beras oplosan pada Juli 2025, menjadi bukti konkret ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan konsumen. Lebih lanjut, pelanggaran ini memicu persaingan tidak sehat, di mana warung kecil dan pasar tradisional semakin terdesak, sementara Pemkot kehilangan potensi retribusi daerah yang seharusnya mendukung pembangunan.

Dengan populasi mencapai 180.520 jiwa pada 2024, Palopo sangat bergantung pada UMKM, yang menyerap hingga 97 persen tenaga kerja lokal dan menyumbang 90 persen pasar ritel tradisional, sebagaimana dilaporkan Euromonitor. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp 42,35 juta per kapita per tahun. Namun, dominasi ritel modern yang tidak patuh aturan, termasuk pendirian gerai di luar zona yang diizinkan, mengancam ekosistem ekonomi ini. Strategi penekanan harga dan pemasaran agresif dari ritel besar turut memperburuk situasi, memicu pola konsumsi berlebih di tengah daya beli masyarakat yang masih lemah, sehingga pendapatan UMKM semakin tergerus.

Pemkot Palopo telah menyatakan komitmen untuk segera menindaklanjuti masalah ini, dan langkah konkret harus segera direalisasikan. Audit menyeluruh terhadap seluruh gerai ritel dalam waktu dekat ini, dengan melibatkan DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP, menjadi prioritas utama. Pemeriksaan ini harus mencakup kepatuhan terhadap izin operasional, fasilitas gudang, serta aturan zonasi sesuai Perda RTRW. Sanksi tegas berdasarkan Pasal 139 Undang-Undang Cipta Kerja, mulai dari teguran hingga tuntutan pidana, perlu diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Gerai yang melanggar zonasi, misalnya dengan berdiri terlalu dekat pasar tradisional, harus direlokasi atau ditutup sementara hingga memenuhi persyaratan.

Selain itu, pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) dapat mempermudah proses perizinan yang sesuai zonasi, disertai insentif seperti keringanan retribusi bagi ritel yang bermitra dengan UMKM lokal—misalnya melalui penjualan produk lokal di gerai mereka. Edukasi masyarakat melalui media sosial dan forum DPRD juga penting, untuk mendorong warga usia produktif memilih ritel yang taat aturan zonasi dan bertanggung jawab. Moratorium izin ritel modern, sebagaimana diusulkan DPRD pada 2023, layak dipertimbangkan kembali guna memperketat pengawasan zonasi dan melindungi pelaku usaha kecil. Pemkot pun dapat memperbarui peta zonasi digital yang transparan, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaporan pelanggaran.

Komitmen Pemkot Palopo, dibawah Kepemimpinan Naili Trisal untuk menindaklanjuti masalah ritel nakal merupakan sinyal positif. Penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk melindungi konsumen, menjaga lingkungan, dan memperkuat fondasi ekonomi lokal. Dengan zonasi yang tertib dan regulasi yang ditegakkan secara adil, ritel modern dapat hidup berdampingan dengan pasar tradisional serta warung kecil, menciptakan harmoni antara kemajuan dan keadilan. Saatnya Pemkot Palopo merealisasikan rencana ini melalui tindakan nyata, menjadikan Palopo sebagai model kota yang maju, inklusif, dan berkelanjutan. Masa depan sejahtera bagi seluruh warga bergantung pada keberanian langkah ini. (MUBARAK DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top