![]() |
Solar subsidi yang diamankan aparat Polres Palopo. |
PALOPO- Marak lagi, jajaran Polres Palopo kembali menindak tegas pelaku kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, sebuah truk tongkang yang kedapatan memuat solar subsidi ditangkap Unit II Tipidter Satreskrim Polres Palopo, Rabu (24/9/2025).
Selain barang bukti solar subsidi, polisi turut mengamankan dua orang pelaku, A (19) dan R (35), penangkapan dilakukan di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, sekitar pukul 23.00 Wita.
"Dua yang kita amankan, A ini seorang sopir, warga Kabupaten Toraja Utara, sementara R pemilik solar warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, dalam melakukan praktik tersebut, R menyiapkan modal sekitar Rp30 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, Kamis (25/9/2025).
Petugas menemukan tiga tandon berisi solar subsidi yang diperoleh dari Toraja Utara dengan cara dilangsir, A berencana mengantar solar tersebut ke rumah R di Walenrang, tapi apes bagi mereka di tengah jalan, pelaku dan barang bukti solar subsidi keburu tertangkap polisi. (TOM)
Tidak ada komentar: