![]() |
Bupati Morowali, Iksan Baharuddin, melantik Kades Bahodopi hasil PAW. |
MOROWALI- Berlangsung secara sederhana, Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abd Rauf, Jumat (1/8/2025), melantik Suradi, selaku Kepala Desa (Kades) Bahodopi melalui hasil Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan digelar di Lapangan Bahomakmur, dihadiri Wakil Bupati (Wabup), Iriane Iliyas, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Abdul Muttaqin Sonaru, para kepala OPD, camat, para kades beserta BPD, dan sejumlah anggota DPRD antara lain, Yopi Sabara, Nurianti Karim, Murniati, serta tamu lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati, Iksan Baharuddin mengungkapkan, proses pelantikan Kades PAW merupakan upaya menjaga kesinambungan pemerintahan dan memperkuat pelayanan publik di Desa Bahodopi. Kepada Kades yang dilantik, Bupati berpesan agar mampu berperan sebagai pelayan masyarakat yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
"Jabatan Kades ini merupakan amanah rakyat, saya minta agar pelayanan publik menjadi prioritas utama, pemimpin desa wajib hadir memberikan solusi bukan justru menambah persoalan," imbuh Iksan Baharuddin.
Dirinya juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antar kepala desa, perangkat desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat untuk kemajuan pembangunan desa, ia berharap kepemimpinan yang baru dapat membangun komunikasi yang efektif dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di tingkat lokal.
Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah, acara dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat, Bupati mendambakan momentum pelantikan ini menandai awal baru membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat umum.
Pelantikan Suradi selaku Kades Bahodopi jalur PAW ini, merujuk pada SK Bupati Morowali Nomor: 100.3.3.2/Kep.0272/DPMDP3A/2025, dengan dilaksanakannya pelantikan ini, maka Suradi melanjutkan sisa masa jabatan kades sebelumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: