PALOPO- Acara pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrahct) digelar Kejaksaan Negeri Palopo, Rabu (18/6/2025), pada kesempatan itu Pj Walikota diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso SH MSi.
Selain melakukan pemusnahan, pihak Kejaksaan juga melakukan penjualan langsung barang rampasan terhadap "BB" yang kasusnya telah inkrahct.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar SH MH, membenarkan bahwa pemusnahan dan penjualan langsung terhadap "BB" ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrahct.
"Setelah berkekuatan hukum tetap BB ini langsung dimusnahkan, ada juga yang dikembalikan kepada yang berhak, serta dirampas untuk dijual kemudian hasil penjualannya disetor ke kas negara, untuk BB yang dijual kebanyakan Hand Phone (HP)," tegasnya. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: