ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

PALOPO- Acara pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrahct) digelar Kejaksaan Negeri Palopo, Rabu (18/6/2025), pada kesempatan itu Pj Walikota diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso SH MSi.

Selain melakukan pemusnahan, pihak Kejaksaan juga melakukan penjualan langsung barang rampasan terhadap "BB" yang kasusnya telah inkrahct.

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar SH MH, membenarkan bahwa pemusnahan dan penjualan langsung terhadap "BB" ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrahct. 

"Setelah berkekuatan hukum tetap BB ini langsung dimusnahkan, ada juga yang dikembalikan kepada yang berhak, serta dirampas untuk dijual kemudian hasil penjualannya disetor ke kas negara, untuk BB yang dijual kebanyakan Hand Phone (HP)," tegasnya. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top