![]() |
Mudarid Mustafid. |
PALOPO- Seluruh pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Kota Palopo tahun 2024, telah dilaksanakan di DPRD Palopo.
Dalam waktu dekat, Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bahkan, diancang-ancang rapat paripurnanya dijadwalkan berlangsung tanggal 7 Juni 2025 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Palopo, Mudarid Mustafid SE Ak, yang dihubungi, Senin (31/6/2025), membenarkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 telah selesai di DPRD.
"Insyaallah, Ranperda tersebut akan diparipurnakan oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Mudarid.
Sekedar diketahui, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini telah melalui proses audit di lembaga BPK-RI.
Alhasil, laporan pelaksanaan APBD Palopo tahun 2024 ini, telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI, dan predikat itu merupakan WTP yang ke-10 diraih Pemkot Palopo secara berturut-turut. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: