![]() |
Rapat pembahasan Pansus II DPRD Palopo terkait Ranperda PBG. |
PALOPO- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih berproses di DPRD Kota Palopo. Panitia Khusus (Pansus) II yang membidangi Ranperda PBG ini, telah menggelar rapat perdana yang dihadiri anggota Pansus dan tim penyusun.
Ketua Pansus II, Siliwadi, Kamis (5/6/2025), berharap regulasi yang tertuang dalam Perda PBG diharapkan mampu meningkatkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palopo serta mengurangi kesemrawutan pada kawasan pemukiman.
"Rapat perdana yang kita gelar ini, guna memastikan Ranperda PBG menghasilkan produk hukum daerah yang efektif, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat Palopo," jelas purnawirawan Polri berpangkat AKP itu.
Sebelum disahkan menjadi Perda, Pansus II terus menggodok item Ranperda PBG yang sebagian mengadopsi atau gabungan dari peraturan perizinan yang lama (IMB), untuk Perda PBG sendiri nantinya lebih modern dan fleksibilitas.
"Perda PBG merupakan penyempurnaan regulasi terkait izin bangunan, serta upaya untuk memaksimalkan PAD dan mengurai terjadinya kesemrawutan tata ruang pada kawasan pemukiman," jelas Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Palopo itu.
Rapat pembahasan ini, dihadiri anggota Pansus II lainnya, Chandra Ishak, Awaluddin Saruman, dan Chairil Natsir, tim Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Palopo, Bagian Hukum, Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD, dan tim penyusun dari kalangan akademisi yang diwakili, Haedar Djidar. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: