![]() |
Konferensi Pers penangkapan pelaku kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kota Palopo. |
PALOPO- Sekali lagi, kinerja Polres Palopo dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi patut mendapat apresiasi.
Dalam jumpa persnya, Selasa (30/8/2022), Panit Opsnal Polsek Wara, IPTU Ahmad Akbar SH MH, didampingi anggota Tipiter Sat Reskrim Polres Palopo, Aipda Awal SH, dan Aipda Erwinson, menguraikan kronologis penangkapan pelaku beserta barang bukti kasus penyalahgunaan solar bersubsidi itu.
Bermula pada Minggu (29/8/2022) lalu, sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di Jalan Pantai Labombo, Kelurahan Salokoe, Kecamatan Wara Timur, aparat kepolisian berhasil menangkap 4 orang diduga pelaku penyalahgunaan solar yang disubsidi pemerintah. Empat yang diamankan itu, masing-masing NH (49) seorang IRT, beserta tiga orang sopir mobil yaitu MK (42), EW (40), dan BS (32). Di TKP, polisi menyita barang bukti jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 36 buah, tiga buah baskom, 2 buah corong, 4 mobil Isuzu Panther, dan kunci pas ukuran 17 sebanyak 4 buah.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Palopo, kasus ini tengah dalam proses pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (TOM)
Tidak ada komentar: