Kadisdikbud Luwu, Hasbullah Bin Mush. |
BELOPA- Untuk mengimplementasikan regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat, BKPSDM Luwu serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), melaksanakan sosialisasi PP Nomor: 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kadis Dikbud Luwu, Drs Hasbullah Bin Mush, kepada Koran Akselerasi, Jumat (1/4/2022), menerangkan sosialisasi itu diadakan usai pihaknya berkoordinasi Kepala BKPSDM Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin. Di mana, PP 94/2021 itu sangat relevan dengan program peningkatan mutu di seluruh tingkat satuan pendidikan lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut dia, kedisiplinan akan melahirkan etos kerja yang baik dan bermutu. Di tingkat SMP, sosialisasi PP 94/2021 masing-masing tersebar di SMPN 1 Belopa, SMPN 1 Bua, dan SMPN 2 Lamasi. "Dengan mempedomani PP 49/2021 akan membantu mewujudkan tertib administrasi, tertib personil, dan tertib lingkungan. Tingkat satuan pendidikan wajib membangun jalur sinergitas di lingkup kerjanya," tandasnya.
Terpisah, Kabid SMP Disdikbud Luwu, Andi Tenri Waru SE, mengharapkan agar kepala sekolah selaku penanggungjawab di satuan pendidikan dapat menindaklanjuti sosialisasi ini ke pegawai dan tenaga pendidik. (TOM)
Tidak ada komentar: