Kajari Palopo, Agus Riyanto SH |
PALOPO- Di hadapan awak media Kamis (10/3/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH, dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan terkait kasus dugaan pemerasan yang ditengarai melibatkan salah-satu oknum di lingkup Kejari Palopo. Menurut dia, kasus ini sedang diusut Tim Pengawasan Kejati Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kejaksaan Negeri Palopo sudah menindaklanjuti laporan itu, sekarang terlapor sudah ditangani Tim Pengawasan Kejati Sulsel dan oknum bersangkutan telah dibawa ke Makassar pagi tadi," terang Agus Riyanto, dalam jumpa persnya.
Selanjutnya, papar Agus Riyanto, Tim Pengawasan Kajati Sulsel akan melakukan klarifikasi untuk mengungkap kebenaran dari kasus tersebut dan apabila ada indikasi yang ditemukan, maka kasus ini lanjut ditangani tim inspeksi. "Jika laporan itu terbukti benar, terlapor terancam diproses sesuai PP No.94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak hormat, sementara sanksi ringannya berupa teguran tertulis, teguran lisan, atau sanksi menengah dalam bentuk penundaan kenaikan pangkat, serta penurunan pangkat," tegas Agus Riyanto.
Sekedar informasi, belakangan publik di Palopo dikagetkan munculnya aduan salah-satu LSM yang melaporkan Kasipidsus Kejari Palopo, Antonius, dalam kasus dugaan pemerasan sebesar Rp200 juta terhadap Kadis Pendidikan Palopo, Syahruddin. "Seperti yang saya jelaskan tadi, laporan itu sudah ditangani Tim Pengawasan Kejati Sulsel, kemungkinan satu minggu ke depan hasil pemeriksaannya sudah dapat diketahui," kunci Agus Riyanto. (ABK)
Tidak ada komentar: