Langgar Aturan KPU, Bawaslu Palopo akan Tertibkan APK Pileg 2019

8.189 Views
KPU Palopo
Bawaslu dan KPU Palopo akan menggelar penertiban APK yang melanggar, Rabu (7/11/2018) besok di 9 kecamatan.
AKSELERASI- Tim penertiban yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Satpol-PP, akan menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 yang melanggar ketentuan yang dikeluarkan pihak penyelenggara Pemilu.

"Iya, besok (Rabu, 7 November 2018) kita akan tertibkan APK-APK yang dianggap melanggar aturan tentang pelaksanaan kampanye Pileg 2019," ucap Ketua Bawaslu Palopo, DR Asbudi Dwi Saputra, Selasa (6/11/2018) siang tadi.

Bawaslu sebelumnya mengeluarkan teguran, namun tetap saja masih ada kontestan Pemilu 2019 yang tidak menanggapi pemberitahuan tersebut, sehingga ditempuh langkah penertiban. Menurut dia, APK yang akan disasar tim penertiban ini, ialah APK yang dipasang tidak mengacu ketentuan yang diatur dalam SK KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Jenis APK yang ditertibkan itu, seperti baliho, billboard, pamflet yang dipaku di pohon-pohon dan lainnya. Penertiban ini berlangsung di sembilan kecamatan dan melibatkan pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," papar Asbudi. (ARI)



Posting Komentar untuk "Langgar Aturan KPU, Bawaslu Palopo akan Tertibkan APK Pileg 2019 "