ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Nurdin
Nurdin SH.
PADA umumnya orang sangat fasih mengucapkan terminologi "Diskresi Kepolisian", tetapi kerap muncul pertanyaan kapan diskresi itu berlaku atau dapat diberlakukan oleh anggota Polri dan apa dasar hukumnya?

Mungkin ini akan menjadi soal, sebab sebagian orang hanya mendengar dan tidak ada waktu untuk membacanya. Secara leterlijk atau tekstual tidak akan ditemukan dalam perundang-undangan terminologi "Diskresi Kepolisian." Namun, beberapa pakar hukum pidana menyatakan, bahwa Diskresi Kepolisian teletak pada pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 UU No: 8 tahun1981, tentang KUHAP dengan menggunakan kalimat "Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab."

Selanjutnya diskresi Kepolisian terdapat pada pasal 18 UU No: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Maknanya, bahwa anggota Polri dapat melakukan tindakan di lapangan berdasarkan  penilaiannya sendiri, sepanjang untuk tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarkat.

Ambil contoh yang sangat sederhana "Sebuah mobil umbulance yang mengantar ibu hamil hendak melahirkan sementara perjalanan kerumah sakit masih jauh, jalan pintas satu-satunya untuk menyelamatkan sang Ibu hamil itu, adalah jalan yang terdapat rambu lalulintas searah."

Nah, petugas lalulintas yang mendapati peristiwa seperti itu dapat mengambil kebijaksanaan dalam bertindak untuk kemudian memberi akses masuk ke jalan itu demi menyelamatkan ibu hamil tadi dan sedapat mungkin diberikan pengawalan.

Pada intinya, bahwa diskresi adalah ruang dimana Undang-undang tidak mengaturnya, di sinilah anggota Polri diberi kewenangan untuk menilai yang kemudian melakukan tindakan berdasarkan situasi serta kondisi di lapangan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena, dalam pembuatan suatu perundang-undang asumsinya, bahwa yang akan dihadapi  adalah kondisi atau situasi yang normal. Nah, ketika dihadapkan pada situasi atau kondisi yang tidak normal dengan kata lain tidak ada peraturan yang mengaturnya, maka disitulah Undang-Undang hadir dengan memberi jalan tengah atau pintu-pintu darurat seperti Diskresi di atas, serta asas opurtunitas yang kewenangan ini hanya dimiliki oleh Kepolisian RI.

Selain itu, bahwa secara garis besar tugas Kepolisian di negara mana pun  tidak terkecuali Kepolisian RI, adalah selaku penegak hukum (Law) juga penjaga ketertiban (Order) sebagaimana tertuang dalam pasal 13 UU RI No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian RI. Wassalam. (****)

*)Penulis Adalah Penyidik Senior Sat Reskrim Polres Palopo


About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top