![]() |
294 napi kelas IIA Palopo menerima remisi lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah. |
Hal itu dikemukakan Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Drs Indra Sofyan MS MAP, siang tadi. Menurut Indra, besaran remisi yang diberikan kepada 294 warga binaan bervariasi, yakni 15 hari sampai dua bulan.
"Ke-294 napi penerima remisi merupakan tahanan dengan kasus berbeda-beda mulai dari narkoba sampai tindak pidana umum lainnya," tegas Indra.
Namun demikian, dominan 50 persen diantaranya yang menerima remisi dari pemerintah, adalah narapidana kasus narkoba.
Sejak Jumat hingga Sabtu ini, Lapas Kelas IIA Palopo harus bekerja ekstra memberikan pelayanan terhadap ribuan warga yang ingin membesuk keluarga dan kerabatnya yang menjalani masa hukuman di lapas.
"Hari pertama lebaran, pembesuk yang kita layani mencapai 1900 orang, kita perkirakan jumlah pembesuk ini masih akan terus bertambah hingga Minggu, 17 Juni 2018 besok," papar Indra.
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, Lapas Kelas IIA Palopo bekerjasama TNI/Polri telah menyiagakan personil keamanan, lima dari unit Brimob Polri dan tiga anggota Kodim 1403/Swg. Tugas mereka, memeriksa dan mendeteksi barang bawaan pembesuk yang akan memasuki area lapas.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Palopo yang berada di Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, mengalami over kapasitas. Warga binaan yang menghuni lapas, sebanyak 696 orang, sementara kapasitas tampung cuma 253 orang. "Normalnya daya tampung napi di lapas ini, 131 tahanan dan 485 napi," urai Indra. (ARI)
Tidak ada komentar: