![]() |
Nurdin SH. |
Mungkin mereka tahu makna yang sebenarnya akan tetapi karena takut tidak populer di tengah masyarakat sehingga memberikan pembelajaran yang kurang baik terhadap masyarakat yang melek hukum.
Makna kriminalisasi yang banyak dibahas akhir-akhir ini sudah terlalu melebar. Kriminalisasi seolah-olah diartikan bahwa aparat penegak hukum telah memproses suatu hal yang sepatutnya tidak dapat dihukum. Utamanya POLISI dalam menetapkan seseorang menjadi TERSANGKA atas pemaksaan Interpretasi UU atau perbuatan seseorang ditafsirkan secara sepihak atau tafsir subyektif. Padahal menurut Prof Teguh Prasetyo "KRIMINALISASI" adalah proses penetapan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana atau tidak diatur dalam hukum pidana karena perkembangan masyarakat kemudian menjadi tindak pidana atau dimuat dalam hukum pidana, artinya tahap akhir proses kriminalisasi adalah pembentukan hukum pidana.
Kemudian, di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna KRIMINALISASI adalah "Proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat".
Nah, kalau kita menarik kesimpulan apa yang Prof Teguh utarakan di atas dan memahami apa yang tertulis pada KBBI, maka bukan orang atau lembaga yang dapat dikriminalisasi melainkan perbuatan.
Perkenankan penulis memberikan contoh konkrit ; dahulu gratifikasi itu bukanlah merupakan kejahatan namun seiring dengan perkembangan zaman, maka gratifikasi dianggap suatu kejahatan dan dimasukkan kedalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Jadi kesimpulan penulis bahwa "Perbuatanlah yang dikriminalisasi, bukan orang atau lembaga." Inilah makna Kriminalisasi yang sebenarnya. Wassalam. (****)
*) Penulis Adalah Mahasiswa Pascasarjana IAIN Palopo/Penyidik Senior Reskrim Polres Palopo
Tidak ada komentar: