Pemkot Palopo dan MA- RI Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Balai Sidang

8.189 Views
HM Judas Amir
Walikota Palopo, HM Judas Amir (kiri) usai penandatanganan naskah perjanjian hibah bersama pihak MA-RI.
AKSELERASI- Pembangunan Balai Sidang di Kota Palopo yang ditempati empat badan pra pengadilan di bawah naungan Mahkama Agung (MA) RI dalam satu atap, yakni Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Umum, dan Pengadilan Tata Usaha, segera diwujudkan menyusul telah ditandatanganinya nota perjanjian hibah antara Pemkot Palopo dan MA-RI, Kamis (8/2/2018).

Walikota Palopo, HM Judas Amir, usai penandatanganan naskah perjanjian hibah dengan MA-RI, mengungkapkan pembangunan Balai Sidang telah direalisasikan. Hanya saja, sertifikat bangunannya belum selesai.

"Pemkot sangat mengapresiasi perhatian Pengadilan Agama, kepala biro perlengkapan MA-RI, dan MA-RI atas kepeduliannya untuk kemajuan Palopo," tandas HM Judas Amir.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel, Drs H Anwar R MH, menuturkan pernjanjian hibah MA dan Pemkot Palopo merupakan kegiatan mulia. Dalam pelaksanaannya, pemkot menyertakan dua buah bangunan serta lahan seluas 800 meter persegi untuk Balai Sidang. (HNR) 

Posting Komentar untuk " Pemkot Palopo dan MA- RI Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Balai Sidang "