Bahas Pemotongan Sertifikasi Guru, KPP Pratama Palopo: Bukan Pungli, Hanya Kesalahan Administrasi!

Akram Risa dan KPP Pratama Palopo
Account Refresentative KPP Pratama, Andi Sulo Raja, dan Kadisdik Palopo, Akram Risa.
AKSELERASI- Kabar terjadinya pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Palopo pada saat pencairan dana tunjangan sertifikasi guru sebesar 15%, ternyata hanya misinterpretasi. KPP Pratama membenarkan ada kesalahan administrasi pemotongan pajak tunjangan sertifikasi guru triwulan kedua 2017.

Account Representative KPP Pratama Palopo, Andi Sulo Raja Saddawero, kepada Koran Akselerasi, Selasa (8/8/2017), meluruskan adanya isu pungli yang beredar. Menurutnya, Disdik Palopo tidak melakukan pungli dalam pencairan tunjangan sertifikasi guru.

"Tidak ada pungli di Dinas Pendidikan. Itu murni kesalahan administrasi laporan pajak disdik ke KPP Pratama. Kesalahan seperti itu biasa dan sering terjadi," tegas Andi Sulo Raja di hadapan ratusan guru penerima sertifikasi.

Dalam laporan yang diterima KPP Pratama, disdik menyetor biaya pajak Rp1,4 miliar. Seharusnya, nilai pajak yang dikenakan untuk tunjangan sertifikasi hanya Rp1,2 miliar. Setelah dilakukan analisis pencocokan, ada selisih anggaran sekitar Rp207 juta yang disetor disdik. Kelebihan dana tersebut, tersimpan di kas negara (BI, red) dan akan dikembali pada pencairan berikutnya.

"Selisih pembayaran pajak sebesar Rp207 juta dari disdik, tetap aman karena tersimpan di rekening kas negara. Untuk pengembaliannya nanti, akan ditempuh opsi pemindahan buku. Saat melunasi pajak berikutnya, nilai pajak yang disetor disdik akan dikurangi dari selisih kelebihan anggaran senilai Rp207 juta tadi," ucap Andi Sulo Raja.

Kadis Pendidikan Palopo, Akram Risa menambahkan, isu pungli pembayaran tunjangan sertifikasi guru sebesar 15% murni akibat kesalahan administrasi. Guru golongan IV dikenakan pajak 15%, sementara guru golongan II tidak kena pajak. Nah, uang pajak golongan II ini tetap aman tidak kemana-mana dan akan dikembalikan pada pencairan triwulan ketiga.

"Tadi sudah dijelaskan Pak Andi Sulo Raja, bahwa pungli yang dimaksud atas kesalahan administrasi pelaporan. Diharapkan, teman-teman guru bisa memahami itu. Apalagi, sejak awal sampai sekarang, disdik berkomitmen penuh mewujudkan program pemerintah kota menjadikan Palopo sebagai kawasan bebas pungli," tandas Akram Risa meluruskan.

Sementara, Kasubag Keuangan Disdik Palopo, Asran Muhajir, menerangkan jumlah penerima sertifikasi guru di Palopo saat ini 926 orang, dengan anggaran Rp10.543.560.100. Sedang tunjangan non-sertifikasi yang diterima 273 guru Rp196.012.500. "Penyaluran tunjangan sertifikasi guru triwulan II/2017, telah kita cairkan bulan Juli lalu, melalui Bank BPD ke rekening pribadi masing-masing guru penerima," kunci Asran Muhajir. (ARSYAD/ABK) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama