Pemkot Palopo Tak Berkutik Hadapi Ritel Liar: Janji Penutupan Alfamart Berujung Gertak Sambal

 

PALOPO- Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo gagal mengeksekusi penutupan tujuh gerai ritel modern ilegal, termasuk Alfamart dan Indomaret, yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan janji Pemkot Palopo akan segera menertibkan setiap jenis usaha tak berizin hanya gertak sambal. Soal penguatan sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu hanya sekedar retorika. Memicu tudingan janji kosong di tengah saling lempar tanggung jawab antar-dinas. Kasus memanas karena salah satu gerai berdiri di lahan milik kepala dinas, menimbulkan dilema etika serius bagi aparatur sipil negara (ASN).

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Satpol PP belum menunjukkan aksi konkret. Hingga jumat (24/10), tidak ada penyegelan, teguran, atau pembongkaran. 

Kepala DPMPTSP Syamsuriadi Nur mengaku pekan lalu, "Minggu depan kami tutup Alfamart ilegal." Namun, janji itu belum terealisasi."Ini menunjukkan kurangnya koordinasi dan komitmen birokrasi," ujar Rifal, praktisi hukum. Ia menilai, janji Satgas hanyalah "gimmick" tanpa tindak lanjut.

Pelanggaran PBG Rugikan Keselamatan dan Ekonomi Lokal

PBG, pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), wajib memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan tata ruang. Enam gerai Alfamart serta satu gerai Indomaret terbangun dan beroperasi tanpa dokumen ini.
Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi perizinan hilang, sementara risiko keselamatan publik meningkat.

Lebih lanjut, ritel ilegal ini menggerus pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). "Ritel liar merusak perekonomian lokal," tegas Adam Setiawan. Ia, menambahkan, "Usaha kecil mati-matian urus izin, sementara raksasa ritel seolah kebal hukum. Ini preseden buruk."

Dilema Etika: Gerai Ilegal di Lahan Pejabat Publik 

Kontroversi mencuat pada gerai Alfamart dekat SMA 5 Palopo yang berdiri di lahan milik salah seorang Kepala Dinas dilingkup Pemkot Palopo, Charlie. Ia mengakui menyewakan lahan dan telah mengingatkan penyewa untuk melengkapi PBG. "Tanggung jawab perizinan sepenuhnya pada mereka," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Rifal menimpali dan menilai pernyataan itu menuai kritik. "Pejabat publik wajib teladan. Membiarkan bangunan ilegal di lahan pribadi merusak kepercayaan masyarakat terhadap ASN," tegasnya.

Adam Setiawan, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Konsumen (AMUK) Kota Palopo mendesak, "Walikota Palopo segera bertindak. Jika tidak, publik anggap pemerintah lemah demi investasi yang tak taat aturan, itu sama halnya dengan melakukan pembicaraan. Pekan depan, kita akan demonstrasi di Kantor Walikota, dengan tuntutan evaluasi jajaran SKPD teknis yang melekat kewenangan mengeluarkan izin, pengawasan dan penindakan. Tutup serta Bongkar gerai ritel tak berizin," tegasnya. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama