Aris Munandar Jelaskan Dana BOS Bisa Talangi Gaji P3K Paruh Waktu di Palopo

8.189 Views

 

Ketua Komisi A DPRD Kota Palopo, Aris Munandar SH.
PALOPO- Ada harapan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Paruh Waktu di Kota Palopo, untuk segera menerima upah dari pemerintah. Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar SH, dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026), menyampaikan pembayaran gaji P3K Paruh Waktu bisa ditalangi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pendidikan apabila daerah belum menganggarkan gaji P3K Paruh Waktu di APBD. 

Menurut Legislator Partai Hanura Palopo itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN Pada Dana BOS Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, membolehkan dana BOS pendidikan digunakan untuk menggaji guru/tenaga kependidikan yang berstatus P3K Paruh Waktu. 

Disebutkan Aris, Pemkot Palopo boleh mengusulkan relaksasi penggunaan dana BOS TA 2026 kepada Mendikdasmen yang dilengkapi SPTJM dan data pendukung guna memastikan jumlah usulan permohonan sesuai dengan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah melalui verifikasi/validasi di tingkat Pemda.

Berikutnya, memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan, serta menyampaikan laporan pemanfaatan dana BOS Pemda bagi yang mengusulkan relaksasi pada TA 2025, dan menjamin tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan.

"Dijelaskan dalam surat edaran tadi, kebijakan relaksasi diberikan kepada satuan pendidikan dalam penggunaan dana BOS pendidikan TA 2026 untuk membiayai komponen honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmen No: 16 Tahun 2025 dengan ketentuan; berlaku hanya untuk TA 2026, bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen, dan diberikan kepada Pemda yang telah menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD," terangnya. 

Mengenai besaran honor yang dibayarkan melalui dana BOS pendidikan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan satuan pendidikan, dan ketentuan dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS pendidikan. Relaksasi diberikan sebagai langkah transisi menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di 2026. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Aris Munandar Jelaskan Dana BOS Bisa Talangi Gaji P3K Paruh Waktu di Palopo"