ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

3 Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Luwu Dijebloskan ke Sel

Penangkapan pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Luwu. 

BELOPA- Akibat menguasai narkotika jenis sabu-sabu, tiga warga Luwu; dua laki-laki dan satu perempuan terpaksa dijebloskan ke sel tahanan, Selasa (29/8/2023 lalu.


Mereka yang diamankan, lelaki A (33), dan perempuan NF (27), serta lelaki L (39). Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, melalui Kasatresnarkoba, IPTU Abdianto, dalam rilisnya, Kamis (31/8/2023), mengungkapkan penangkapan terhadap A dan NF dilakukan di Dusun Balubu, Kecamatan Belopa. Sementara, L dibekuk di Dusun Tanere Sarangallo, Kecamatan Belopa Utara. 


"A dan NF kita amankan saat melakukan transaksi, saat digeledah NF berupaya membuang satu sachet sabu yang dibungkus tissue ke tanah tapi keburu ketahuan, keduanya saat diinterogasi mengaku memperoleh satu dari L. Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap L. Dari penggeledahan atas L, ditemukan satu sachet ukuran sedang berisi 4 sachet berisi sabu. Jadi totalnya ada 5 sachet sabu dari hasil penangkapan A, NF, dan L," papar IPTU Abdianto.


Petugas juga menyita uang senilai Rp1.737.000 diduga hasil penjualan sabu, dan dua buah HP android. Kini, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, ketiganya tengah meringkuk di sel Mako Polres Luwu untuk proses lebih lanjut. (TOM)

Penangkapan pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Luwu.  BELOPA- Akibat menguasai narkotika jenis sabu-sabu, tiga warga Luwu; dua laki-lak...

Polres Luwu Tangkap 2 Pemuda Kedapatan Bawa 70 Gram Ganja


BELOPA- Hendak mengambil paket di salah-satu jasa pengiriman, UN alias UB (18), warga Belopa, dan MSR (20) alias AR, warga Suli Barat, justru harus berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya, dari tangan kedua pemuda ini ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 70 gram.


Penangkapan yang berlangsung di Desa Bunti Kunyi, Kecamatan Suli, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto S.Sos, bersama petugas Bea dan Cukai Malili. 


Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, yang dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023), membenarkan penangkapan itu. "Pelaku dua orang yang tertangkap, satu lainnya DPO, dan barang bukti yang diamankan ganja seberat 70 gram," terang Kapolres.


Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto menambahkan, para pelakunya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun. "Penangkapan ini atas kerja sama kita dengan Bea Cukai Malili, hasil interogasi pelaku membeli ganja 70 gram dari AT yang kini sedang DPO, proses transaksi mereka lakukan lewat media sosial," pungkas IPTU Abdianto. (TOM)

BELOPA- Hendak mengambil paket di salah-satu jasa pengiriman, UN alias UB (18), warga Belopa, dan MSR (20) alias AR, warga Suli Barat, justr...

Polres Morowali Ciduk Dua Pengedar Sabu

Barang bukti yang disita petugas.

MOROWALI- Keberhasilan mengungkap peredaran narkoba, kembali ditorehkan jajaran Polres Morowali. Dua orang yang diduga pengedar narkoba, DN alias SK dan AR, berhasil diciduk, Jumat (21/72/2023), di sebuah kamar kost yang berada pada Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. 


Kasatres Narkoba Polres Morowali, IPTU Kristianto, dalam siaran persnya, Selasa (25/7/2023), menyebutkan dari hasil penangkapan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 32 bungkus plastik cetik bening berisi sabu-sabu beserta satu unit HP merek Vivo, sebuah dompet kecil warna hitam, dan satu wadah plastik warna ungu.


"Saat penggeledahan berlangsung, kami menemukan satu saset plastik bening berisi sabu dari tangan AR. Di dalam kamar itu, terdapat perempuan DN alias SK, hasil penggeledahan kedua ditemukan 32 bungkus saset berisi sabu," terang IPTU Kristianto. 


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," kunci IPTU Kristianto. (FAUSIAH WULANDARI HAFID) 

Barang bukti yang disita petugas. MOROWALI- Keberhasilan mengungkap peredaran narkoba, kembali ditorehkan jajaran Polres Morowali. Dua orang...

Kuasai Sabu, Pria di PonjalaE Diciduk Polisi!

Polisi tangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di PonjalaE.

PALOPO- Kedapatan membawa 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu, MT (49), warga Jl H Abd Dg Mappuji, Kelurahan PonjalaE, Kecamatan Wara Timur, diamankan aparat Sat Narkoba Polres Palopo, Rabu (22/6/2022) lalu. 


Penangkapan terhadap MT, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Budiawan SIp. Dalam rilisnya, Jumat (24/6/2022), AKP Budiawan menyebut lelaki MT dibekuk di Jl H Abdul Dg Mappuji, ia tanpa hak atau melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. 


Selain 4 sachet sabu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, beserta 1 buah dompet, 1 set alat isap (bong), 1 buah kaca pireks, serta 1 unit HP. 


Kini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Palopo, MT akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (RLS/TOM)

Polisi tangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di PonjalaE. PALOPO- Kedapatan membawa 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu,...

Polres Palopo Bekuk Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

MTL, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. 

PALOPO- Usai melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Aipda Ronald Efendy, Selasa (21/6/2022), melakukan penangkapan terhadap MTL alias S (17) terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, di Jl Rambutan. 


Dalam pernyataannya, Rabu (22/6/2022), Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Aris Andi Abubakar, melalui Kasi Humas, Iptu Patobun, menerangkan MTL ditangkap tanpa perlawanan. 


"Ia (MTL, red) sudah mengakui perbuatannya, yakni melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali di kos milik terduga pelaku, kejadiannya Selasa, 16 November 2021 lalu," terang Patobun. 


Korban--, sebut saja namanya Bunga (samaran, red) masih berusia 15 tahun dan ia berstatus sebagai pelajar. "Pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Patobun. (RLS-TOM)

MTL, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.  PALOPO- Usai melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin ...

Jual Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswi di Palopo Dibekuk Polisi


PALOPO- Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Palopo. Pelakunya, RR alias R (18), seorang mahasiswi salah-satu perguruan tinggi di Palopo, diamankan Minggu (29/8/2021), di Jln Durian, Palopo. 


RR diciduk polisi lantaran diduga menjual dua anak di bawah umur ke lelaki hidung belang, korbannya masing-masing DP (16) dan A (16), keduanya beralamat di Kabupaten Luwu. 


Dalam mengungkap kasus eksploitasi seksual tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu buah HP merk VIVO Y30 warna biru. 


Informasi yang diperoleh, pada Sabtu, 28 Agustus 2021, RR menjual DP dan A ke beberapa pria sebanyak lebih dari 5 kali dengan tarif Rp700 ribu sampai Rp800 ribu. Adapun korban, dari hasil transaksi seksual tersebut masing-masing korban mendapat bagian Rp200 ribu. Pelaku saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Palopo. (TOM)

PALOPO- Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Palopo. Pelakunya, RR alias R ...

Cucu Mengamuk, Jari Kelingking Nenek di Palopo Tersayat Pisau Dapur!


PALOPO- Duh! Seorang cucu di Kota Palopo, JA (20), mengamuk dan melukai jari kelingking EP (57), nenek kandungnya sendiri. Akibatnya, JA terpaksa diamankan di Polsek Wara Palopo. 


Penyebab kejadian dipicu korban hendak meminta uang untuk membeli obat cacing, namun saat itu orangtuanya tak cukup uang, oleh neneknga, JA diberi uang Rp25.000. Tapi, JA merasa uang itu tidak cukup beli obat cacing sehingga terjadilah cek-cok yang berujung kekerasan fisik. 


Peristiwa itu terjadi, Jumat (18/6/2021), sekira pukul 20.30 WITA di Jln Mungkasa (Non-Blok), Kelurahan SalekoE, Palopo. Dalam kondisi marah, JA mengambil pisau dapur dan hendak menyerang ibunya, tapi korban cepat melerai. Celakanya, saat hendak memisahkan perkelahian antara ibu dan anak, sang nenek terkena sayatan pisau dapur di jari kelingkingnya. 


Mendapat laporan dari korban, aparat Polsek Wara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Andi Akbar S MH, langsung mendatangi TKP dan mengamankan JA, pada Sabtu, 19 Juni 2021, pukul 21.00 WITA. Saat diamankan petugas, JA langsung mengakui perbuatannya itu. "Untuk sementara, JA ini kita jerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tegas Andi Akbar. (TOM)

PALOPO- Duh! Seorang cucu di Kota Palopo, JA (20), mengamuk dan melukai jari kelingking EP (57), nenek kandungnya sendiri. Akibatnya, JA ter...

Polsek Wara Bekuk Spesialis Jambret HP di Palopo


PALOPO- Aksi penjambretan Hand Phone (HP) yang cukup meresahkan warga Kota Palopo dalam beberapa bulan terakhir ini, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Wara. 


Kinerja Polsek Wara lagi-lagi patut menuai acungan jempol, menyusul tertangkapnya salah-satu pelaku komplotan penjambretan HP, WI (21), beralamat di Jl Opu Tohalide, Kelurahan Purangi, ia diringkus polisi, Sabtu (29/5/2021), sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan WI, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar SH MH. WI sebelumnya hendak lari ke Kalimantan via Makassar. Namun belum sempat kabur jauh, ia keburu digelandang menuju sel tahanan. 


Informasi yang diperoleh, korbannya bernama Fikri (12), warga Jl Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur. Kejadian penjambretan yang dialami Fikri, terjadi 14 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WITA. Ketika itu, korban dan temannya bermain HP di Perumahan Benteng Raya, saat tengah asyik bermain HP, pelaku dan satu orang rekannya berboncengan motor merampas paksa HP miliknya kemudian tancap gas dan pergi. 


Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar, menyampaikan WI diamankan di atas bus saat hendak ke Makassar dengan tujuan Kalimantan. 


Hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian satu unit HP merk VIVO Y20 warna biru di Jl Benteng Raya. Hasil pengembangan aparat, pelaku melakukan aksinya di beberapa Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), polisi juga mengamankan motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penjambretan. 


"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Andi Akbar. (TOM)

PALOPO- Aksi penjambretan Hand Phone (HP) yang cukup meresahkan warga Kota Palopo dalam beberapa bulan terakhir ini, akhirnya berhasil diung...


Top