ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Paripurna terkait pengesahan Perda RTRW Kota Palopo.

PALOPO- Pasca disahkan DPRD, 5 Desember 2021 lalu, Perda RTRW Kota Palopo yang baru memuat sejumlah aturan ketat soal izin pendirian sarang burung walet. Pasal pasal 100 Perda RTRW tersebut, mengharuskan pendirian sarang (rumah) walet tidak boleh berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. 


Aturan tersebut, disampaikan anggota Pansus 2 DPRD yang menggodok Ranperda RTRW Palopo, H Zubir Surasman, Kamis (6/1/2022). Dikatakan Legislator Partai Golkar ini, larangan izin mendirikan sarang burung walet di tengah pemukiman penduduk sangat jelas diatur dalam pasal 100 Perda RTRW. 


"Jadi ke depan, tidak boleh lagi ada bangunan sarang burung walet berdiri di kawasan pemukiman padat penduduk. Kami di Pansus 2 sangat sepakat dengan kebijakan itu, sebab jangan sampai suara burung walet lebih dominan dari suara Adzan yang dikumandangkan dari Masjid, terlebih apabila bangunan sarang burung walet tersebut lebih tinggi dari menara Masjid. Setelah Perda RTRW disahkan, instansi yang menangani perizinan agar teliti dan selektif mengeluarkan izin pendirian sarang burung walet," tegas Zubir Surasman.


Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Palopo, Andi Najwa, mempertegas bahwa sesuai bunyi pasal 100 Perda RTRW yang telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, mengharuskan bangunan sarang burung walet tidak boleh didirikan di tengah pemukiman padat penduduk. 



"Perda RTRW yang baru itu, di dalamnya ada mengatur soal izin pendirian bangunan burung walet, sehingga jika berpedoman pada Pasal 100 Perda RTRW, ke depan tidak boleh lagi ada bangunan sarang burung walet didirikan di tengah pemukiman warga," jelas Najwa. 


Untuk diketahui, Perda RTRW terbaru ini mengatur berbagai regulasi pada sejumlah zona kawasan mulai dari kawasan hutan lindung, kawasan budidaya, kawasan permukiman, kawasan perkotaan, hingga kawasan reklamasi. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top