Rokok elektrik (ilustrasi). |
"Saya sudah sampaikan ke Menteri Perdagangan, memberlakukan pembatasan penjualan rokok elektrik. Sebab, rokok elektrik dapat merusak kesehatan," terangnya, Selasa (31/10/2017).
Tahun depan, Pemerintah RI melalui Kementerian Perdagangan akan menerbitkan Permendag, soal pembatasan penjualan rokok elektrik. "2018, akan dibuat permendag," kata Nila Moeloek.
Meski demikian, dirinya belum dapat memastikan isi permendag tersebut membatasi atau melarang peredaran rokok elektrik. (INT-TOM)
Tidak ada komentar: