ads

PERUMDAM WAEMAMI LUWU TIMUR

PERUMDAM WAEMAMI LUWU TIMUR

UCAPAN HUT RI KE-80 PEMKAB MOROWALI

UCAPAN HUT RI KE-80 PEMKAB MOROWALI

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

DPRD Palopo Tunda Sidang Paripurna Penyerahan Rancangan Awal RPJMD

 

Sidang paripurna penyerahan rancangan awal RPJMD Kota Palopo.
PALOPO- Rencana DPRD Palopo menggelar sidang paripurna penyerahan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo 2025-2030, yang sedianya digelar, Kamis (18/9/2025), terpaksa harus tertunda sementara waktu.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H Harisal A Latief dan Wakil Ketua II, Alfri Jamil serta dihadiri Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin Daud dan Sekda, H Firmanza DP, batal digelar karena peserta paripurna tidak kuorum, pasalnya tiga fraksi di DPRD, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDIP memilih keluar meninggalkan ruang persidangan. 

Dalam interupsinya, anggota Fraksi Nasdem, Aris Munandar, menyebut pada Pasal 49 Ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 berbunyi "Bappeda Mengajukan Ranwal yang Sudah Disempurnakan kepada Kepala Daerah untuk Mendapat Persetujuan Pembahasan dengan DPRD" kemudian Ayat (2) Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk Dibahas dan Memperoleh Kesepakatan, dan Pasal 49 Ayat (5), Hasil Pembahasan akan Dirumuskan dalam Nota Kesepakatan yang Ditandatangani Kepala Daerah bersama Ketua DPRD. Jadi, kehadiran Kepala Daerah dalam rapat ini sangat dibutuhkan, ada norma yang mengatur soal itu.

"Interupsi pimpinan, saya anggota Fraksi Nasdem secara pribadi 'walk out' dalam pembahasan ini, sampai Wali Kota berkenan hadir," ungkap legislator Partai Hanura itu. 

Selain Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar melalui Muh Bastam, dan Fraksi PDIP melalui Andi Muh Tazar, juga menyatakan 'walk out' dari persidangan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Palopo, Cendrana Saputra Martani (CSM), juga menyampaikan interupsi, menurutnya apabila Wali Kota berhalangan hadir maka yang bersangkutan bisa diwakili oleh Wakil Wali Kota dan Sekda untuk menyerahkan dokumen RPJMD.

Ia menyebut, ketidakhadiran Wali Kota menghadiri sidang paripurna penyerahan dokumen RPJMD bukan sebuah masalah dan tidak perlu dipermasalahkan.

"Di pemerintahan periode yang lalu, Wali Kota sebelumnya, juga pernah diwakili oleh Wakil Walikota dan Sekda, untuk hadir ke DPRD menyerahkan rancangan RPJMD," kunci CSM. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

  Sidang paripurna penyerahan rancangan awal RPJMD Kota Palopo. PALOPO- Rencana DPRD Palopo menggelar sidang paripurna penyerahan rancangan ...

Kanwil BPN Bengkulu Diminta Jadikan Aturan Perundangan Sebagai Prinsip

 

BENGKULU- Saat menyampaikan pesan pembinaan, Selasa (16/9/2025), Wamen ATR/Waka BPN RI, Ossy Dermawan, mengimbau jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu agar menjadikan aturan perundang-undangan sebagai prinsip kerja. Ia mengingatkan, dengan mematuhi peraturan perundangan-undangan maka kinerja jajaran BPN Bengkulu berjalan sesuai alur kerja.

“Ini (peraturan perundang-undangan) harus dipegang sebagai prinsip atau penilaian yang tidak boleh kalah oleh apa pun. Agar produk dan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang dikeluarkan berkualitas,” tegas Wamen Ossy. 

Bukan hanya berpedoman pada aturan, Wamen Ossy juga meminta jajaran untuk mengembangkan empati selaku pelayan publik kepada masyarakat. “Melihat kondisi kita baru-baru ini, membuat kita berkontemplasi untuk memperbesar wadah empati kita kepada masyarakat, bagaimana kita melayani masyarakat dengan baik, dengan sepenuh hati,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy mengapresiasi kinerja seluruh pegawai atas pelayanan pertanahan di Provinsi Bengkulu. Secara khusus, ia menyoroti suksesnya penyelenggaraan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, yang baru saja berlangsung pada hari itu juga.

“Terima kasih kepada Kanwil BPN Provinsi Bengkulu yang bahu-membahu menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertipikat. Kegiatan tersebut benar-benar mendekatkan kita selaku pejabat publik dengan masyarakat yang kita layani dalam bidang pertanahan di Provinsi Bengkulu,” ujar Wamen. 

Pada sesi pembinaan ini, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, memperkenalkan jajaran di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu kepada Wamen Ossy. Jajaran menyambut antusias kehadiran perdana Wamen Ossy di Bengkulu dan berkomitmen menjalankan tugas sebagaimana arahan Wamen ATR/Kepala BPN.

Wamen Ossy mengunjungi Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dengan didampingi oleh Wakil Pembina Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (Ikawati) ATR/BPN, Wida Ossy Dermawan. Adapun sesi pembinaan diikuti oleh Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, mulai dari Kepala Bidang hingga Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  BENGKULU- Saat menyampaikan pesan pembinaan, Selasa (16/9/2025), Wamen ATR/Waka BPN RI, Ossy Dermawan, mengimbau jajaran Kanwil BPN Provin...

Ossy Dermawan Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah ke Rakyat Bengkulu

 

BENGKULU- Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Bengkulu, Selasa (16/9/2025), Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, ikut mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 184 sertipikat di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu. Penyerahan Sertipikat Elektronik ini dilakukan secara door to door di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

"Sertipikat yang diserahkan berjumlah total 184 sertipikat, dengan rincian 5 sertipikat wakaf, 100 Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 79 Hak Pakai pemerintah daerah,” jelas Wamen Ossy. 

Wamen ATR/Waka BPN mengapresiasi para kepala daerah, mulai dari tingkat gubernur, bupati, dan wali kota, beserta seluruh jajaran Forkopimda setempat, atas kerja sama menyukseskan layanan pertanahan kepada masyarakat Bengkulu. 

"Saya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung program dan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan. Kami menyadari masih ada kekurangan, namun kami berkomitmen untuk terus bebenah dan meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin cepat, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat," ujar Wamen Ossy. 

Di kesempatan ini, sertipikat yang diserahkan secara door to door ada 5 sertipikat. Kemudian, ada pula 12 sertipikat yang diserahkan kepada perwakilan masyarakat penerima. Penyerahan ke-12 penerima itu dilakukan oleh Menko AHY bersama Wamen Ossy; Wakil Gubernur Bengkulu, Mian; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin. Seluruh peserta penerima sertipikat resmi mendapat alas haknya dengan sertipikat elektronik (Sertipikat-El). 

Sertipikasi tanah untuk rakyat di Bengkulu disebut Menko AHY sebagai bukti bahwa negara dan pemerintah hadir untuk memastikan hak atas tanah bagi masyarakat. "Provinsi Bengkulu termasuk yang aktif dan progresif, tapi masih ada pekerjaan besar, yaitu mendaftarkan dan menyertipikatkan seluruh bidang tanah di provinsi ini. Semoga sertipikat ini tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan nilai ekonomi bagi masyarakat," pungkasnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  BENGKULU- Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Bengkulu, Selasa (16/9/2025), Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, ikut mendampingi Menteri K...

OPINI! Perseteruan DPRD dan Pemkot Palopo: Kalah-Menang, Publik Jadi Korban?

 

KONFLIK anggaran antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dan DPRD dalam pengesahan APBD Perubahan 2025 bukan sekadar pertarungan angka, melainkan cerminan ketidakselarasan komunikasi, penggunaan kewenangan kaku, dan ancaman terhadap stabilitas politik di tengah defisit keuangan daerah. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Hj. Naili Trisal, janji peningkatan pelayanan publik, infrastruktur, air bersih, dan birokrasi berintegritas terhambat oleh ketegangan ini. Warisan utang belanja yang masih kurang lebih Rp200 miliar dan proyek mangkrak seperti Stadion Lagaligo serta Gedung Kesenian menuntut audit khusus, inventarisasi aset daerah, dan mitigasi risiko untuk memastikan akuntabilitas dan kelanjutan pembangunan. Benarkah semua ini demi kemajuan Palopo, atau hanya dalih untuk mempertahankan kuasa?

Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkot memiliki kewenangan merumuskan dan melaksanakan kebijakan anggaran sesuai prioritas daerah, sementara DPRD bertugas mengawasi dan menyetujui APBD melalui fungsi legislasi dan pengawasan. Konflik muncul ketika DPRD menilai Pemkot menggeser anggaran, termasuk pokok pikiran (Pokir) DPRD, secara sepihak tanpa konsultasi memadai. Pemkot berdalih bahwa kewenangan eksekutifnya digunakan untuk menangani defisit dan kebutuhan mendesak, seperti infrastruktur banjir dan air bersih, dengan alokasi anggaran pada Dinas PUPR yang hanya Rp4 miliar. Keterlambatan pengiriman dokumen APBD Perubahan ke Gubernur Sulawesi Selatan, ditambah dugaan penahanan dokumen oleh pimpinan DPRD, memperjelas ketidakpatuhan terhadap kewenangan masing-masing, yang memperkeruh situasi.

Pemkot telah mengambil langkah efisiensi melalui Surat Edaran Nomor 000.1.2/19/Umum Tahun 2025, mengetatkan perjalanan dinas ASN dan membekukan belanja non-esensial. APBD Perubahan 2025 menetapkan total belanja daerah Rp1,027 triliun, turun Rp13,83 miliar dari target awal Rp1,040 triliun, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Langkah konkret seperti pemangkasan Rp200 juta untuk Samsung Half Marathon menunjukkan upaya menjaga kesehatan fiskal hingga 2026. Dari utang belanja Rp30 miliar yang dianggarkan pada tahun ini, Rp28 miliar telah terbayarkan sesuai rekomendasi BPK, dan dimanfaatkan untuk program strategis dan mendesak. Namun, warisan utang masih sekitar Rp2O0-an miliar dan proyek mangkrak menuntut langkah lebih serius. Audit khusus atau dengan maksud tujuan tertentu terhadap proyek multiyear, seperti Menara Payung, Sirkuit Ratona, Islamic Center. Khususnya, Stadion Lagaligo dan Gedung Kesenian, mendesak dilakukan untuk mengungkap penyebab keterlambatan, potensi penyimpangan, dan efisiensi pengelolaan. Inventarisasi aset daerah juga krusial untuk memetakan kepemilikan, status, dan potensi pemanfaatan aset guna mendukung pendapatan daerah. Mitigasi risiko, seperti penyusunan rencana cadangan untuk mengantisipasi gagal bayar atau penundaan proyek, harus menjadi prioritas untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Konflik ini berdampak serius. Defisit keuangan daerah memperbesar risiko ketidakstabilan politik, yang dapat menghambat pelaksanaan program prioritas. Masyarakat Palopo, yang masih bergulat dengan banjir, krisis air bersih, dan infrastruktur minim, tidak membutuhkan adu kuasa, melainkan solusi nyata. Sorotan KPK melalui surat tertanggal 29 Agustus 2025 memperingatkan potensi penyalahgunaan anggaran, termasuk Pokir yang rentan menjadi alat kepentingan politik. Ketidakpatuhan terhadap kewenangan masing-masing, Pemkot yang dianggap mengabaikan konsultasi dan DPRD yang diduga menghambat proses, memperparah ketegangan, merusak kepercayaan publik, dan memperlambat pemulihan fiskal.

Menjaga stabilitas politik di tengah defisit keuangan adalah keharusan. Deadlock anggaran akibat ngotot pada kewenangan dapat menunda proyek vital dan meningkatkan kerugian. Dialog terbuka dan transparansi menjadi kunci. Pemkot harus menggunakan kewenangan eksekutifnya untuk menjelaskan tuduhan penggeseran anggaran dengan data yang jelas, melibatkan Badan Anggaran DPRD untuk mencari titik temu. DPRD, dengan kewenangan pengawasannya, perlu mengedepankan pengawasan konstruktif, bukan memaksakan Pokok pikiran tanpa mempertimbangkan skala prioritas.

Audit khusus oleh BPK sesuai Peraturan BPK No. 1/2017, mengevaluasi utang, proyek multiyear, dan mangkrak untuk ungkap penyebab keterlambatan, potensi penyimpangan, dan kelemahan pengelola, inventarisasi aset daerah dan mitigasi risiko, seperti penguatan cadangan anggaran dan pengawasan ketat, harus diterapkan untuk melindungi keuangan daerah. Pembangunan proyek strategis harus dilanjutkan dengan pengelolaan yang transparan dan terukur.

Masyarakat Palopo menanti bukti bahwa “Palopo Baru” bukan sekadar janji. Pemkot dan DPRD harus menghormati kewenangan masing-masing, menjalankan tugas dengan integritas, dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas ego institusi. Kolaborasi, bukan konfrontasi, adalah jalan menuju pembangunan berkelanjutan. Jika komunikasi tersumbat, stabilitas politik tergerus, dan langkah audit serta mitigasi terabaikan, yang rugi adalah masyarakat yang terus menanti jalan dan jembatan layak, air bersih, dan pelayanan yang lebih baik. (MUBARAK DJABAL TIRA)

  KONFLIK anggaran antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dan DPRD dalam pengesahan APBD Perubahan 2025 bukan sekadar pertarungan angka, mel...

Ossy Dermawan Akui Penanganan Pulau Baai-Enggano Butuh Tata Ruang yang Solutif

 

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres 12/2025.
JAKARTA- Untuk menjalankan Inpres 12/2025 terkait penanganan masalah tata ruang di Pulau Baai dan Enggano, Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menegaskan dibutuhkan konsep tata ruang yang solutif. Hal itu ia tegaskan saat menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres 12/2025 yang diadakan, Selasa (16/9/2025), ia mengungkapkan bentuk upaya konkret penanganan masalah di dua pulau itu akan dilakukan melalui penataan ruang.

"Pulau Enggano menghadapi permasalahan keterisolasian. Sementara itu, Pulau Baai menghadapi tantangan pengaturan ruang untuk pelabuhan. Kedua kawasan ini memiliki persoalan berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan penataan ruang yang tegas dan solutif," ujar Wamen Ossy di Kantor Gubernur Bengkulu, Provinsi Bengkulu. 

Wamen Ossy menjelaskan, di Provinsi Bengkulu sendiri, instrumen tata ruang relatif lengkap. Provinsi Bengkulu sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Perda Nomor 3 Tahun 2023. Kota Bengkulu juga sudah menetapkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2021. Sedangkan, Kabupaten Bengkulu Utara memang masih menggunakan Perda Nomor 11 Tahun 2015 yang sedang dalam proses revisi. 

"Tinggal mengejar kuantitas dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara di Laut Lepas yang mencakup Enggano dan Baai sedang dalam proses penetapan. Semua ini memberi fondasi kuat bagi kita untuk melaksanakan Inpres 12/2025," jelas Wamen Ossy. 

Berhubungan dengan RTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Laut Lepas, Wamen Ossy mengatakan, rancangan Perpres telah selesai proses harmonisasi pada Januari 2025 dan telah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditetapkan. Di dalam rancangan itu juga mencakup Pulau Enggano dan Pulau Baai sebagai bagian dari kawasan strategis nasional.

"Dokumen tersebut menyoroti tiga isu utama, antara lain degradasi lingkungan pesisir yang mengancam kedaulatan, tingginya kerawanan bencana di pesisir dan pulau kecil, serta keterisolasian wilayah yang menekan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya, mewujudkan perbatasan negara yang utuh, berdaulat, dan tertib, sambil meningkatkan daya saing ekonomi perbatasan dengan tetap menjaga fungsi lindung," ungkap Wamen Ossy. 

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang memimpin jalannya rapat ini, memberikan arahan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti dukungan yang dibutuhkan dalam penyusunan RDTR Pulau Enggano. Hal itu didasari mengingat kawasan Pulau Enggano masuk ke dalam afirmasi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. 

“Kementerian ATR/BPN juga mengakomodir isu tata ruang dan konektivitas pulau Baai ke Pulau Enggano, termasuk alur pelayaran dan penyeberangan lintas kluster Bengkulu, pendangkalan akibat sedimentasi di muara sungai, dan tindakan yang harus dilakukan dalam rancangan Perpres KPN dengan laut lepas,” ujar Menko AHY. 

Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin beserta jajaran. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Perhubungan, Suntana; Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan; jajaran Kemenko IPK, jajaran Perusahaan Listrik Negara (PLN); serta perwakilan Kejaksaan Agung, TNI/POLRI. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres 12/2025. JAKARTA- Untuk menjalankan Inpres 12/2025 terkait penanganan masalah tata ruang di Pulau Baai d...

Sekjen Kementerian ATR/BPN Sampaikan Realisasi PNBP ke Panja Komisi II DPR-RI

 

RDP Kementerian ATR/BPN dengan Panja Pengawasan PNBP DPR RI.
JAKARTA- Saat menghadiri rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa (16/9/2025), Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyampaikan laporan realisasi PNBP Kementerian ATR/BPN setiap tahun mengalami kemajuan, dalam 5 tahun terakhir capaian PNBP menunjukkan tren yang cukup positif serta selalu melampaui target.

"Tren realisasi PNBP Kementerian ATR/BPN selama lima tahun terakhir cukup positif. Meski pada 2021 terdapat anomali akibat dampak pandemi Covid-19, sejak 2022-2024 capaian kami telah menunjukkan hasil yang lebih dari optimal," ujar Pudji Prasetijanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja tentang Pengawasan PNBP di Sektor Pertanahan, di Gedung Nusantara, Jakarta.

Pada 2021, dari target Rp2,44 triliun, realisasi PNBP Kementerian ATR/BPN hanya mencapai 91,65% akibat adanya pandemi Covid-19. Sementara itu, realisasi PNBP Kementerian ATR/BPN tembus di angka 118% atau Rp2,63 triliun dari target Rp2,33 triliun pada 2022; 121,88% atau Rp3,05 triliun dari target awal Rp2,5 triliun pada 2023; dan Rp3,06 triliun atau mencapai 102,04% dari target Rp3 triliun.

Untuk tahun anggaran 2025, Kementerian ATR/BPN ditargetkan meraih PNBP sebesar Rp3,2 triliun. Hingga 10 September 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp2,09 triliun atau 65,31% dari target. Capaian ini dinilai Sekjen Kementerian ATR/BPN cukup positif, meskipun masih diperlukan upaya percepatan guna memastikan target akhir tahun dapat tercapai.

Lebih lanjut, ia mengatakan, proyeksi PNBP pada periode 2026-2029 akan meningkat. Proyeksi ini tetap mengacu pada ketentuan tarif PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Penyesuaian jenis dan tarif PNBP dalam layanan pertanahan dan tata ruang tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga bermanfaat bagi pemerintah sebagai penyedia layanan serta masyarakat sebagai penerima manfaat. 

"Dari sisi negara, peningkatan PNBP memberikan kontribusi signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus menciptakan ruang fiskal tambahan untuk mendukung program-program pembangunan nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Pudji Prasetijanto Hadi.

Dampak lain dari peningkatan PNBP menurut Sekjen Kementerian ATR/BPN adalah penguatan sistem pelayanan. Termasuk, melalui pembangunan infrastruktur pendukung, pengembangan digitalisasi layanan pertanahan, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Sekjen Kementerian ATR/BPN juga menekankan, kebijakan tersebut tetap berpihak pada kelompok masyarakat tidak mampu. "Mereka tetap dapat mengakses layanan pertanahan secara optimal dengan beban biaya yang seminimal mungkin, sejalan dengan semangat inklusi pelayanan publik yang merata dan adil," pungkasnya.

Hadir memimpin RDP Panja tentang Pengawasan PNBP di Sektor Pertanahan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra. Turut hadir, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah yang mengikuti secara daring. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  RDP Kementerian ATR/BPN dengan Panja Pengawasan PNBP DPR RI. JAKARTA- Saat menghadiri rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Peneri...

Ossy Dermawan Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah Maksimalkan GTRA

 

Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan mengikuti RDP di DPR RI.
JAKARTA- Hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI, Senin (15/9/2025), Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, bercerita banyak soal kesuksesan Reforma Agraria. Namun, untuk memaksimalkan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Ossy Dermawan berharap keterlibatan peran Kepala Daerah menopang tugas-tugas GTRA. Seperti diketahui, GTRA sendiri dipimpin langsung oleh kepala daerah, baik bupati di tingkat kabupaten maupun gubernur di tingkat provinsi.

“Kami terus mendorong penguatan peran GTRA di daerah. Kami melihat adanya success story di daerah, seperti di Majalengka, di mana Plt Bupati Majalengka saat itu berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun,” ungkap Wamen Ossy di Gedung Nusantara, Jakarta.

Hasil dari pelepasan kawasan hutan tersebut sangat signifikan. Lebih dari 1.600 kepala keluarga akhirnya memperoleh sertipikat hak atas tanah mereka secara resmi. Keberhasilan ini, menurut Wamen Ossy, merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat menentukan dalam percepatan Reforma Agraria.

“Kami percaya bahwa pengelolaan pertanahan di daerah tidak bisa lepas dari peran aktif kepala daerah. Maka dari itu, GTRA harus diperkuat dan dioptimalkan agar masyarakat di kawasan-kawasan yang selama ini belum tersentuh legalisasi bisa segera memperoleh hak hukumnya,” tutur Wamen Ossy.

Pengelolaan kawasan hutan itu sendiri, secara administratif merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Pelepasan kawasan hutan bisa terjadi karena ada masyarakat yang telah tinggal di atas kawasan hutan selama puluhan tahun tanpa memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Untuk itu, Wamen Ossy bukan hanya mengajak GTRA daerah ikut berkontribusi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, namun ia juga mendorong sinergi dengan Kementerian Kehutanan. 

“Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi hak atas tanah yang berada di kawasan hutan sebelum ada proses pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN. 

Sebelumnya, dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memaparkan rencana kerja aksi Kementerian ATR/BPN tahun 2026. Selain Kementerian ATR/BPN, rapat ini juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Turut hadir, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan mengikuti RDP di DPR RI. JAKARTA- Hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI, Sen...


Top