|
Komisi I DPRD Kota Palopo saat mengadakan konsultasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel. |
AKSELERASI- Rencana pemberian grasi kepada mantan Walikota Palopo, HPA Tenriadjeng, akan segera diajukan ke Presiden RI, H Joko Widodo (Jokowi), melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palopo, Baharman Supri, kepada wartawan Koran Akselerasi, Senin (20/1/2020), di ruang kerjanya. Politisi senior Partai Golkar ini mengemukakan, Komisi I DPRD Palopo telah menggelar konsultasi sekaitan usulan grasi yang akan diberikan kepada HPA Tenriadjeng.
Seperti diketahui, saat ini HPA Tenriadjeng, merupakan tahanan di LP Gunung Sari Makassar. Pengajuan usulan grasi, mengemuka setelah kondisi kesehatan eks walikota dua periode itu menurun beberapa waktu lalu.
"Saat konsultasi ke Makassar, kami (komisi I, red) diterima langsung oleh Kasubag Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Basir SH MH. Pihak kanwil dalam waktu dekat akan mengajukan permintaan grasi HPA Tenriadjeng ke Presiden RI," tandas Baharman Supri.
Lebih lanjut, Baharman Supri menguraikan, usulan grasi untuk HPA Tenriadjeng didasari beberapa pertimbangan, diantaranya faktor umur, penyakit atau kesehatan, serta jasa/pengabdian.
Rombongan komisi I saat menggelar konsultasi di kantor Kemenkumham Sulsel pekan lalu, dipimpin Efendi Sarapang selaku ketua komisi, didampingi sejumlah anggota dewan lainnya seperti Jabir, Misbahuddin, Aris Munandar, Muh Mahdi, Hj Megawati, dan Baharman Supri sendiri.
Terpisah, Legislator Palopo dari Partai Hanura, Aris Munandar Masykur, yang turut mengikuti konsultasi ke Makassar menambahkan, pengajuan grasi HPA Tenriadjeng, mengacu pada peraturan UU No: 22 tahun 2002. Di situ, jelas Aris memungkinkan HPA Tenriadjeng mendapat grasi baik pengurangan masa tahanan maupun penghapusan pelaksanaan pidana.
Itu memungkinkan diberikan ke HPA Tenriadjeng atas jasa-jasanya membangun dan memajukan Kota Palopo semasa yang bersangkutan menduduki jabatan walikota. "Komisi I DPRD Palopo siap memfasilitasi keluarga beliau untuk mendapatkan grasi--, mengacu pasal 8 UU 22/2002 dimana permohonan grasi dapat diajukan terpidana, kuasa hukum, atau keluarganya," tegas Aris Munandar Masykur. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)