Tahan H Wawan dan S, Polda Sulsel Kembali Kejar Pelaku PETI Bajo Barat Lainnya

8.189 Views

LUWU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menahan dua orang yang diduga berperan penting dalam praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Penahanan ini dilakukan di tengah keresahan warga terkait aktivitas pengerukan ilegal yang dinilai merusak lingkungan hulu sungai.

Tersangka yang ditahan adalah R alias H. Wawan dan S. Keduanya saat ini ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan.

Kasus ini mencuat setelah akun Facebook Marinding Bija Lengke mengunggah aduan di grup publik BELOPA INFO (LUWU). Dalam unggahan tersebut, ia mempertanyakan penanganan aparat penegak hukum terhadap terduga pelaku dan alat berat ekskavator yang sempat diamankan dalam operasi tertib pada 1 September dan 27 Oktober 2026.

“Apakah mereka dibiarkan begitu saja? Bagaimanakah kerjanya ini APH,” tulis akun itu sambil melampirkan sejumlah dokumen terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

R alias H. Wawan sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan bersama Satuan Brigade Mobil pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, di wilayah Marinding dan Tettekang. Ia sempat dipulangkan oleh penyidik Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel. Namun, pada pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan status tersangka dan menahannya bersama S.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Alfan Armin, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

“Terhadap Sdr. R sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Alfan saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Dari R, polisi menyita enam keping logam mulia dengan total berat 294 gram. Hasil pemeriksaan menunjukkan R berperan sebagai pemodal utama aktivitas tambang ilegal itu.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sebagai pemodal. R sudah dilakukan penahanan,” jelas Alfan.

Penyidik kemudian menaikkan status S menjadi tersangka dan menyita satu keping emas seberat 12 gram. S diketahui merupakan orang kepercayaan H. Amrullah, tokoh lokal yang diduga mengoordinasikan lahan pertambangan di wilayah Tettekang.

“Peran yang lainnya masih kita dalami,” tegas AKBP Alfan Armin. Polda Sulsel menyatakan pengusutan jaringan PETI di wilayah tersebut akan terus dilanjutkan.

Meskipun dua tersangka telah ditahan, sejumlah elemen masyarakat dan aktivis lokal mendesak kepolisian untuk memeriksa nama-nama lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan alat berat maupun aliran dana PETI di Bajo Barat. Perwakilan Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma, Mustakin, meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel memeriksa seluruh pihak yang diduga kuat mengendalikan aktivitas tersebut secara terstruktur.

Nama H. Mare disebut-sebut warga sebagai salah satu perintis awal aktivitas pengerukan emas ilegal di wilayah tersebut. Sementara itu, nama H. Hartono dikaitkan dengan aktivitas sejumlah unit ekskavator yang beroperasi di DAS Suso.

Berdasarkan data yang dihimpun warga, aktivitas PETI dengan alat berat di hulu Sungai Suso terbagi dalam dua klaster utama.

Aktivitas pengerukan di Dusun Pakkebangan diduga dimotori Muh. Ihsan alias Bapak Ayu, warga setempat yang merupakan eks narapidana kasus PETI (divonis Februari 2024). Selain itu, jaringan di desa ini melibatkan Ahmad dan H. Sudirman yang bertindak sebagai pemodal asal Luwu Utara.

Koordinasi lokal diduga dipimpin H. Amrullah Makkaruba. Keterlibatannya diperkuat temuan Surat Undangan Pertemuan Khusus tertanggal 26 September 2026 yang ditandatanganinya untuk membahas koordinasi pemilik lahan tambang. Tersangka S bergerak di lapangan sebagai pelaksana instruksi.

Keterlibatan jaringan ini juga diperkuat Surat Pernyataan tertanggal 26 Oktober 2026 yang dibuat dan ditandatangani perwakilan warga di atas meterai, di antaranya Irfan dan Mewa (warga Dusun Pakebangan, Desa Saronda) serta Yasir (warga Desa Bonelemo). Dalam dokumen tersebut, para pembuat pernyataan menyatakan kesiapan bertanggung jawab secara hukum dan menanggung dampak lingkungan jika mengabaikan larangan Pemerintah Desa Saronda terkait penggunaan alat berat tanpa izin.

Aktivitas PETI dengan alat berat telah menyebabkan penurunan kualitas air Sungai Suso secara signifikan. Aliran sungai yang menjadi sumber air bersih utama bagi ribuan warga Kecamatan Bajo Barat kini kering, keruh dan berlumpur. (MDT)

Posting Komentar untuk "Tahan H Wawan dan S, Polda Sulsel Kembali Kejar Pelaku PETI Bajo Barat Lainnya "