![]() |
| Barang bukti yang diduga ditemukan di camp milik H Wawan pada 27 Oktober 2026 lalu. |
MAKASSAR- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua orang berinisial R dan S sebagai tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Luwu. Keduanya ditahan atas peran sebagai pemodal aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Alfan Armin, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Terhadap Sdr. R sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Alfan saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Dari tangan R, polisi menyita barang bukti berupa enam keping logam mulia dengan berat total 294 gram. Hasil pemeriksaan menunjukkan R berperan mendanai operasional penambangan.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sebagai pemodal. R sudah dilakukan penahanan,” jelas Alfan.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menaikkan status hukum S menjadi tersangka. Dari tangan S, petugas menyita satu keping emas seberat 12 gram. Saat ini, baik R maupun S telah ditahan di Mapolda Sulsel.
Meski polisi telah menahan dua tersangka, publik terus mempertanyakan tindak lanjut penanganan jaringan PETI di wilayah Bajo Barat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasi penertiban yang digelar Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel di wilayah Marinding dan Tettekang pada Selasa (27/10/2026) dini hari lalu sempat mengamankan tujuh orang. Mereka yang diamankan termasuk terduga pemodal, H. Wawan, beserta istrinya, namun kemudian dilepaskan oleh polisi.
Dalam penertiban di dua lokasi tersebut, Disebut-sebut petugas mengamankan barang bukti emas dengan berat kurang lebih 2 kilogram serta lima unit ekskavator yang diduga milik H. Wawan H. Hartono dan H. Amrullah.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami aliran rantai bisnis ilegal ini, termasuk memeriksa pihak yang diduga bertindak sebagai pembeli emas. Selain nama H. Wawan dan H. Amrullah, nama H. Hartono juga mencuat dalam kasus ini.
Laporan warga mengindikasikan H. Hartono diduga menjadi salah satu pemodal baru di wilayah tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan adanya pemindahan sejumlah alat berat ke sekitar Jembatan Sungai Kompi, yang ditengarai untuk menghindari penindakan aparat.
Peneliti Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Mustakin SH, mengkritik proses penegakan hukum dalam kasus ini. Menurutnya, operasi penertiban yang dilakukan selama ini belum menyentuh pelaku utama.
Mustakim meragukan R dan S sebagai pemodal utama di tingkat atas. Ia menduga keduanya hanya bertindak sebagai kaki tangan untuk melindungi aktor intelektual di baliknya, yakni H. Wawan dan H. Amrullah.
"Pendekatan hukum pidana lingkungan seharusnya melacak beneficial ownership atau pemilik manfaat utama dari ekskavator yang disita, bukan berhenti pada operator atau pemodal skala kecil," ujar Mustakin.
Kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas PETI di Bajo Barat ditengarai masih berjalan secara terstruktur. Informasi dari warga menyebutkan sejumlah alat berat yang diduga milik H. Hartono, H. Wawan, dan H. Amrullah dilaporkan masih beroperasi di hulu Sungai Suso.
Mustakim mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk memeriksa seluruh nama yang diduga mengendalikan alat berat maupun aliran dana PETI di Bajo Barat, seperti H. Mare, H. Hartono, H. Amrullah, H. Sudirman, H. Dodi, dan H. Wawan.
Pihak Polda Sulsel menyatakan proses hukum masih terus berjalan. "Peran yang lainnya masih kita dalami," kata AKBP Alfan Armin. (MDT)

Posting Komentar untuk " R dan S Jadi Tersangka PETI Bajo Barat, Nama H Mare, H Hartono, H Wawan dan H Sudirman Benarkah Masih 'Aman'?"