![]() |
| Aktivitas pekerjaan di lokasi proyek. |
Kondisi tersebut memicu sorotan karena indikasi pembiaran terhadap kinerja penyedia jasa. Berdasarkan mekanisme penanganan kontrak kritis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menerbitkan dua kali Show Cause Meeting (SCM). Merujuk regulasi pengadaan, PPK seharusnya memutus kontrak karena rekanan gagal memenuhi target perbaikan progres dalam dua kali masa percobaan.
Lambatnya penanganan kontrak kritis dan sejumlah temuan pelanggaran di lapangan memicu reaksi dari praktisi hukum. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di institusi tersebut.
PBH Andi Djemma mengingatkan, merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim serta Aparatur Pengadilan, Ketua PN Palopo memiliki kewajiban dan kewenangan melekat sebagai atasan langsung di satuan kerja.
“Ketua PN Palopo tidak boleh lepas tangan atau berlindung di balik alasan bahwa proyek ini ranah teknis PPK dan Mahkamah Agung. PERMA 8 Tahun 2016 menegaskan kewajiban pengawasan melekat secara berjenjang. Pimpinan pengadilan wajib melakukan intervensi dan evaluasi intensif jika aparatur di bawahnya, termasuk PPK, diduga melakukan pembiaran atau membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta cacat hukum administrasi,” tegas Ahmad Saleh perwakilan PBH Andi Djemma.
Alih-alih mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kontrak dan sanksi daftar hitam (blacklist), muncul informasi bahwa PPK berencana memberikan kesempatan 90 hari kalender kepada PT Joglo Multi Ayu untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
Rencana tersebut mendapat protes dari lembaga swadaya masyarakat Luwu Construction Control (LCC). Perwakilan LCC, Rawas Sakti, menegaskan langkah PPK bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 Pasal 25 poin 6, pemberian kesempatan perpanjangan waktu pengerjaan ke tahun anggaran berikutnya hanya dapat diberikan jika progres pekerjaan minimal telah mencapai 75 persen dari nilai kontrak,” ujar Rawas Sakti.
Dengan sisa waktu kontrak yang hanya satu bulan, kalkulasi teknis di lapangan menunjukkan progres maksimal yang mungkin dicapai kontraktor hingga akhir masa kontrak hanya sekitar 55 persen.
“Jika PPK nekat menerbitkan adendum pemberian kesempatan 90 hari padahal fisik baru kisaran 55 persen, keputusan itu dipastikan cacat hukum dan melanggar aturan Kementerian Keuangan,” tambah Rawas.
Persoalan proyek semakin jelas setelah konsultan pengawas PT Bias Multi Konsultan, di bawah Team Leader Ir. Andi Dahlan Paramadjeng, ST., mengeluarkan instruksi keras dan ultimatum tertulis kepada kontraktor. Konsultan pengawas menemukan sejumlah pelanggaran spesifikasi mutu dan tata kelola teknis di lapangan.
Dalam laporannya, PT Bias Multi Konsultan mencatat manajemen kendali mutu yang buruk akibat kelalaian administrasi laboratorium, sistem perawatan beton (curing), serta penandaan sampel pengujian. Kontraktor juga dinilai mengabaikan teguran berulang, termasuk pada pekerjaan instalasi sanitasi yang akhirnya dihentikan sepihak oleh konsultan.
Atas pelanggaran berlapis tersebut, konsultan pengawas menolak menghitung prestasi fisik pekerjaan beton dan menolak memberikan rekomendasi pencairan dana termin guna menghindari risiko kegagalan struktur bangunan.
Kondisi di lapangan diperparah hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI. Salah satu temuan krusial menyoroti perubahan spesifikasi teknis dari pondasi sumuran menjadi tiang pancang.
Pekerjaan fisik terus dipaksakan tanpa dukungan dokumen resmi adendum kontrak, shop drawing, maupun justifikasi teknis yang sah. LCC menilai perubahan sepihak ini melanggar prinsip 3E (Ekonomis, Efisien, dan Efektif) karena berpotensi menimbulkan pembengkakan anggaran tanpa asas manfaat yang jelas.
Selain itu, mutu beton menjadi catatan merah yang sejalan dengan laporan pengawas. Penyedia jasa ditemukan tidak menggunakan beton *ready mix* (beton siap pakai standar pabrikasi) untuk struktur utama, melainkan metode pengadukan manual (site-mix).
Ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena adanya selisih nilai ekonomis yang signifikan antara harga kontrak beton ready mix dengan realisasi beton yang diaduk manual di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah meminta konfirmasi kepada Ketua PN Palopo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi gedung PN Palopo terkait rencana pemberian kesempatan 90 hari, temuan pelanggaran spesifikasi, serta langkah pengawasan internal yang diambil satker menyusul desakan dari LCC dan PBH Andi Djemma. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diterima. Pihak PT Joglo Multi Ayu juga belum memberikan keterangan resmi terkait temuan-temuan tersebut. (MDT)


Posting Komentar untuk "Progres Minus, LCC Prediksi Proyek PN Palopo Mustahil Rampung Tepat Waktu"